Pengawas Ketenagakerjaan Jateng Ingatkan Perusahaan Patuhi Aturan Jam Kerja dan Hak Pekerja 

Heri C
Widiarko selaku pengawas ketenagakerjaan saat berbincang dengan salah satu pekerja, Kamis (19/2/2026) ( foto: Dok Pengawas Ketenagakerjaan PROV Jateng)

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Widiarko, mengingatkan para pemberi kerja dan perusahaan agar tetap mematuhi ketentuan jam kerja serta memenuhi hak-hak pekerja selama bulan Ramadan. Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja diperbolehkan, namun tidak boleh mengurangi hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Widiarko, selama Ramadan perusahaan dapat melakukan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel guna menjaga produktivitas dan kesehatan pekerja yang menjalankan ibadah puasa. Namun, total jam kerja tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik untuk sistem enam hari kerja maupun lima hari kerja dalam sepekan.

“Penyesuaian jam kerja saat Ramadan sah-sah saja, sepanjang tidak melanggar batas maksimal jam kerja dan tetap memberikan waktu istirahat yang cukup bagi pekerja,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, hak pekerja seperti upah, tunjangan hari raya (THR), waktu istirahat, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun. Perusahaan juga diminta untuk tidak memberlakukan kebijakan sepihak yang merugikan pekerja.

Baca juga  Persik vs Persak: Tebak Skor Berhadiah

Widiarko menegaskan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan secara rutin maupun melalui tindak lanjut laporan masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan.

Selain itu, ia mendorong perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan pekerja atau serikat pekerja dalam menentukan kebijakan selama Ramadan. Dialog yang terbuka dinilai dapat mencegah potensi perselisihan hubungan industrial.

“Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis. Perusahaan dan pekerja perlu saling memahami agar produktivitas tetap terjaga tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing,” katanya.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah juga mengimbau para pekerja untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hak normatif, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.”Pelaporan bisa melalui whatsapp di nomor 0856-4021-7074,” katanya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!