Kisah pilu ini terjadi di Karanganyar, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Ceritanya, seorang lelaki bernama Poniman (66) mengendarai motor pagi hari. Kala itu, dia mengendarai motor kisaran pukul 05.00 WIB.
Pak Poniman mengedari sepeda motor di wilayah yang masuk Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Nah, saat mengendarai sepeda motor tersebut tiba-tiba stroke kambuh. Saat itu juga pandangan Poniman mulai gelap. Poniman tak mampu menguasai sepeda motor yang dia kendarai.
Insiden pun terjadi. Pak Poniman yang tak mampu menguasai sepeda motor itu, menabrak korban bernama Warsi dari belakang. Warsi yang tertabrak itu kemudian meninggal dunia. Di situlah insiden tersebut menjadi kasus pidana.
Insiden Pak Poniman Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Insiden kecelakaan itu pun diproses hukum dan Poniman ditetapkan sebagai tersangka. Sampai kemudian Kejaksaan Negeri Karanganyar mengusahakan agar kasus itu diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian kasus tanpa melalui pengadilan. Jadi, kasus ini diselesaikan setelah ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Tentu saja, tidak semua perkara akan diselesaikan dengan cara seperti ini. Namun, perkara-perkara yang memantik rasa kemanusiaan atau dengan kerugian sangat kecil yang berpotensi diselesaikan dengan keadilan restoratif.
“Kejaksaan Negeri Karanganyar mengupayakan Penghentian Penuntutan melalui mekanisme Keadilan Restoratif, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum lebih terasa bagi Pak Poniman maupun pihak keluarga Korban, sehingga penegakan hukum yang lebih humanis dapat dirasakan di tengah masyarakat,” tulis Kejari Karanganyar melalui unggahan di Instagram, Sabtu (27/12/2025).
Perdamaian antara Pak Poniman dan keluarga almarhum Warsi terjadi dan insiden itu diselesaikan tanpa mekanisme persidangan. Penegakan hukum yang humanis itu bisa terlaksana.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







