Kasus pesugihan berujung pembunuhan kepala sekolah di Kebumen sudah diproses sampai banding. Putusan banding menguatkan putusan di tingkat pertama.
Terdakwa alias terduga pembunuh dalam kasus ini adalah Wahid. Dia didakwa membunuh kepala sekolah bernama Muhsan Ngali. Pembunuhan dilakukan dengan racun sianida pada 2025 lalu.
Atas perkara tersebut Wahid diproses hukum. Dikutip dari website Pengadilan Negeri Kebumen, Wahid divonis bersalah di tingkat pertama atau tingkat Pengadilan Negeri Kebumen. Wahid divonis penjara seumur hidup karena kasus tersebut. Pembacaan vonis di tingkat pertama itu dilakukan oleh majelis hakim pada 29 Januari 2026.
Kemudian jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan di PN Kebumen. Di sisi lain, terdakwa mengajukan kontra memori banding. Banding diproses di Pengadilan Tinggi Semarang. Ketua majelis hakim tingkat banding perkara ini adalah hakim Supraja.
Dikutip dari website PN Kebumen diketahui bahwa majelis hakim tingkat banding telah memvonis perkara ini. Majelis hakim menguatkan putusan di tingkat pertama alias di PN Kebumen pada 5 Maret 2026. Artinya, terdakwa tetap divonis hukuman penjara seumur hidup.
Belum diketahui apakah perkara ini akan berakhir atau akan lanjut ke proses kasasi. Yang pasti saat ini adalah proses pemberitahuan putusan banding pada para pihak.
Kronologi Pembunuhan Kepala Sekolah
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Singkat cerita dia ingin pesugihan untuk menyelesaikan masalah keuangan.
Bertemulah Muhsan Ngali dengan Wahid. Wahid menjanjikan pesugihan yang bisa mendatangkan uang. Tapi ternyata, apa yang dijanjikan Wahid tidak menjadi kenyataan. Muhsan Ngali marah besar dan berkata yang menyakiti Wahid. Di situlah Wahid sakit hati.
Sekalipun usaha gagal, Muhsan Ngali masih berharap dan meminta Wahid kembali mengusahakan agar pesugihan sukses. Nah di kesempatan berikutnya tersebut, Wahid seperti mendapatkan angin segar untuk menghabisi Muhsan Ngali. Sampai kemudian, Wahid meracuni Muhsan Ngali saat proses ritual pesuhigan. Pembunuhan dilakukan pada 15 Mei 2025 di Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Kasus ini berhasil dibongkar kepolisian.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.




