Anggaran Rp 55 Triliun Digelontorkan untuk Bayarkan THR 10,5 Juta ASN

Budi Pekerti
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberika keterangan pers terkait pembayaran THR, Selasa (3/3/2026). (Foto :setneg.go.id)

Anggaran  sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya digelontorkan  untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya  (THR)  sekitar 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).  Termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.

Anggaran Pemberian THR

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat  mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/32026).

Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menko Bidang Perekonomian

THR ASN
Anggaran untuk komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni.

Baca juga  Superflu Mengancam, Sekolah Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

THR Sektor Swasta
Anggaran THR sektor swasta, menurut Airlangga menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Anggaran Rp 124 Triliun

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Baca juga  Efektivitas MBG di Masa Liburan Sekolah Disorot