DPRD Kabupaten Purbalingga menetapkan dan menyetujui perubahan susunan keanggotaan Fraksi Amanat Demokrat. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Purbalingga, Rabu (4/3/2026).Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Purbalingga Aris Widiarso, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
DPRD Purbalingga Menerima Surat
Bambang Irawan mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Purbalingga Nomor: PAN/11.03/B/K-S/003/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Surat tersebut perihal permohonan penggantian susunan keanggotaan Fraksi Amanat Demokrat DPRD Kabupaten Purbalingga.
Fraksi Amanat Demokrat Beranggotakan Lima Orang
Fraksi Amanat Demokrat beranggotakan lima orang, yang merupakan gabungan dari tiga anggota DPRD asal Partai Amanat Nasional dan dua anggota dari Partai Demokrat. Perubahan susunan anggota Fraksi Amanat Demokrat yang berasal dari Partai Amanat Nasional yaitu Musofan, S.Si. menggantikan Suharto, S.H. sebagai Ketua merangkap Anggota, Drs. H. Mugo Waluyo menggantikan Musofan, S.Si. sebagai Sekretaris merangkap Anggota dan Suharto, S.H. sebagai Anggota.“susunan anggota Fraksi Amanat Demokrat lainnya tetap dan tidak mengalami perubahan.” jelas Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan.
Diumukan di Rapat Paripurna
Lebih lanjut disampaikan bahwa menindaklanjuti surat tersebut serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 122 ayat (9) Tata Tertib DPRD Kabupaten Purbalingga, yang menyatakan bahwa pembentukan fraksi dan pimpinan fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna, maka perubahan susunan keanggotaan Fraksi Amanat Demokrat secara resmi diumumkan dalam rapat tersebut.“Sedangkan pembentukan dan susunan keanggotaan fraksi-fraksi lainnya di DPRD Kabupaten Purbalingga dinyatakan tetap dan tidak mengalami perubahan.” Imbuhnya.




