Sidang Dugaan Korupsi Desa Campakoah Purbalingga: Usai Dituntut 16 Bulan Bui, Terdakwa Akan Lakukan Pembelaan

Djamal SG
Dugaan korupsi dana desa dan pajak oleh oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.Kini, perkara ini sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).

Sidang dugaan korupsi Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga masih terus berproses di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Terdakwa kasus ini adalah Lanto yang merupakan Kaur Keuangan Desa Campakoah ketika kasus dugaan korupsi itu terjadi.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Semarang, pada 9 Maret 2026, sidang tuntutan pada Lanto telah dilaksanakan. Saat itu, jaksa penuntut umum menuntut agar Lanto dihukum penjara 16 bulan. Artinya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Lanto 16 bulan penjara.

Tuntutan yang lain adalah jaksa penuntut umum meminta pada majelis hakim agar Lanto dihukum membayar denda Rp50 juta subsidair penjara 50 hari, membayar uang pengganti Rp235,5 juta subsidair penjara 1 tahun.
Setelah sidang penuntutan, sidang selanjutnya adalah pembelaan dari terdakwa. Jadwal sidang pembelaan terdakwa akan dilaksanakan pada 30 Maret 2026.

Dugaan Korupsi di Desa Campakoah

Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151.

Baca juga  P-21, Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Desa Majatengah Siap Disidangkan

Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.