Empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Desa Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, akhirnya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga. Satu di antara pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus kekerasan itu terjadi di depan Kajongan Futsal Center pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Korban bernama Aprianto (23), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bojongsari, mengalami luka serius setelah dianiaya secara bersama-sama.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AFF (28) warga Desa Karangbanjar, AEF (19) warga Desa Patemon, dan ZB (21) warga Desa Kajongan. Seluruhnya berasal dari Kecamatan Bojongsari. Satu pelaku lainnya berusia 17 tahun.
“Motifnya diduga karena dendam pribadi. Para pelaku mengaku emosi terhadap korban karena sebelumnya korban disebut pernah menganiaya adik salah satu pelaku,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat, 29 Mei 2026.
Peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang meminta bantuan karena kehabisan bensin. Setelah memeriksa profil nomor tersebut dan mengetahui masih berada dalam satu grup WhatsApp dengannya, korban kemudian mendatangi lokasi bersama seorang temannya.
Namun setibanya di lokasi, korban justru mendapati sekitar delapan orang sudah menunggu. Tanpa banyak percakapan, salah satu pelaku langsung memukul korban. Telepon genggam korban sempat diminta paksa sebelum pengeroyokan berlanjut.
Korban dipukuli secara bersama-sama hingga terjatuh ke area persawahan di sekitar lokasi. Saat polisi datang, para pelaku sudah melarikan diri. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan dokter di PKU Muhammadiyah Bobotsari menunjukkan korban mengalami luka cukup berat, di antaranya luka robek sepanjang empat sentimeter di kepala, luka memar di area mata kiri, luka robek pada pipi dan telinga, luka pada leher, serta perdarahan selaput otak.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan kejadian. Dari hasil pengembangan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan mereka diamankan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, pecahan botol kaca, serta batu hebel yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Menurut Agus, tindakan main hakim sendiri dengan alasan balas dendam tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi melalui kekerasan.
“Balas dendam hanya akan melahirkan tindak pidana baru. Persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pengeroyokan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



