Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari, Purbalingga, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 22 April 2026. Dalam sidang ini, saksi mengungkap adanya kelebihan pembayaran pesanan makanan dan snack yang disebut masuk ke rekening pribadi kepala puskesmas saat itu. Kasus tersebut akhirnya menyeret PA selaku bendahara BOK tahun 2020-202 Puskesmas Kutasari dan INM selaku Kasubag TU menjadi terdakwa.
Kuasa hukum kedua terdakwa PA dan INM, Harmono dari Kalimasada Law Firm Purbalingga mengatakan, dalam persidangan Rabu (22/4/2026), saksi Esti, pemilik Warung BU E, mengatakan dirinya beberapa kali menerima pesanan konsumsi untuk kegiatan puskesmas, seperti posyandu dan sosialisasi kesehatan. Menurut dia, pesanan biasanya dibayar setelah laporan pertanggungjawaban (SPJ) disetujui.
“Setelah direkap, ada kelebihan pembayaran. Kelebihan itu dikembalikan ke rekening pribadi Bu Dorrys,” kata Harmono. Saksi Esti juga mengaku diminta menandatangani kwitansi dengan nilai yang berbeda dari harga sebenarnya. Selisih tersebut disebut berasal dari pajak dan biaya lain.
Menurut Harmono, saksi lain yaitu Yosi Puspitasari, pemilik Warung Yosi Mandiri, juga mengaku sering menerima pesanan dari puskesmas. Namun, ia tidak terlalu memeriksa detail dokumen yang diminta untuk ditandatangani. “Saksi mengaku percaya saja, yang penting pesanan dibayar. Biasanya saksi akan melakukan rekap dan ditagihkan tiap bulan,” ujarnya. Bahkan, kata Harmono, saksi Yosi juga merasa tidak mengetahui adanya kelebihan pembayaran seperti yang disampaikan saksi sebelumnya.
Harmono menilai tuduhan jaksa belum terbukti. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan tugas dan tidak berinisiatif melakukan perbuatan yang didakwakan. “Tidak ada bukti bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri. Mereka hanya menjalankan perintah,” katanya.
Kasus ini masih terus bergulir. Majelis hakim akan melanjutkan sidang untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam penggunaan dana BOK di Puskesmas Kutasari.
Menurut beberapa sumber, kasus tersebut bermula dari terbongkarnya kasus korupsi mantan Kepala Puskesmas Kutasari Purbalingga yaitu DDS. Kasus tersebut kemudian berkembang sehingga Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari untuk periode 2020–2021.
Penetapan tersangka ini menambah daftar pihak yang terlibat dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Puskesmas Kutasari berinisial DDS. Dua tersangka baru tersebut berinisial PA dan INM. Keduanya diduga memiliki peran dalam pengelolaan anggaran BOK yang berujung pada kerugian negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp257 juta. Kejaksaan negeri Purbalingga menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi cukup bukti terkait keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut.
Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



