Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Risalah > Buruh dalam Perspektif Islam, Mulai Zaman Nabi Muhammad Hingga Era Modern, Apa Saja Hak yang Harus Diterima?
Risalah

Buruh dalam Perspektif Islam, Mulai Zaman Nabi Muhammad Hingga Era Modern, Apa Saja Hak yang Harus Diterima?

Bahron Ansori
Terakhir diperbarui: 22 November 2025 09:05
Bahron Ansori
Membagikan
Hak Buruh dalam Islam: Dari Zaman Nabi hingga Era Modern
Ilustrasi buruh sedang bekerja. (freepik)
Membagikan

Buruh memegang peran krusial dalam perekonomian dan kehidupan sosial manusia. Tanpa mereka, sektor industri, pertanian, perdagangan, dan layanan tidak akan berjalan lancar. Dalam perspektif Islam, hak buruh menjadi perhatian utama, mencakup keadilan, upah yang layak, perlakuan yang baik, hingga perlindungan fisik dan mental. Sejak zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, Islam telah menekankan pentingnya menghormati martabat pekerja dan memastikan setiap hak buruh terpenuhi, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang, produktif, dan mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Contents
  • Kehidupan Buruh pada Masa Nabi Muhammad SAW
  • Khalifah Umar bin Khattab dan Kebijakan Sosial untuk Buruh
  • Masa Keemasan Islam dan Peran Buruh dalam Pembangunan Peradaban
  • Hak-Hak Buruh dalam Islam: Keadilan dan Perlindungan Sosial
  • Buruh di Era Modern: Tantangan dan Relevansi Ajaran Islam

Pada masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, buruh atau pekerja bukan hanya sekadar orang yang bekerja untuk mencari nafkah, tetapi juga memiliki martabat dan hak yang harus dihormati. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri adalah contoh teladan dalam hal bekerja. Sebelum diangkat sebagai Rasul, beliau bekerja sebagai pedagang yang jujur dan amanah, yang memberi dampak besar terhadap pandangan masyarakat terhadap pekerjaan dan etika kerja. Begitu pula setelah beliau menjadi Rasul, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menekankan pentingnya bekerja keras dan berintegritas.

Kehidupan Buruh pada Masa Nabi Muhammad SAW

Selama masa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, buruh memiliki hak-hak yang dilindungi oleh ajaran Islam. Sebagai contoh, dalam banyak hadis, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam menyarankan umat Islam untuk memperlakukan pekerja dengan baik dan memberikan upah mereka dengan segera setelah pekerjaan selesai. Salah satu hadis yang sering disebutkan adalah, “Berikanlah hak kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” Hadis ini menunjukkan pentingnya memenuhi kewajiban untuk membayar pekerja secara tepat waktu. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri memberikan contoh bagaimana memperlakukan buruh dengan adil dan menghindari segala bentuk eksploitasi.

Selain itu, pada masa Nabi, pekerja juga diberikan hak untuk mendapatkan waktu istirahat dan perlindungan dari beban kerja yang berlebihan. Sebagai contoh, ketika para pekerja diutus untuk memikul tugas berat, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak hanya memberikan arahan moral, tetapi juga memastikan bahwa mereka tidak dibebani tugas yang berlebihan.

Baca juga  UAS Safari Dakwah di Alun-alun Cilacap, Jamaah Membludag

Khalifah Umar bin Khattab dan Kebijakan Sosial untuk Buruh

Pada masa khilafah Khalifah Umar bin Khattab merupakan periode penting dalam sejarah Islam terkait perlindungan buruh. Khalifah Umar dikenal sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, termasuk para buruh. Ia sering turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa Umar pernah mendatangi pasar dan memastikan bahwa para pekerja mendapatkan upah yang layak serta tidak diperlakukan dengan semena-mena oleh majikan.

Umar bin Khattab juga memperkenalkan kebijakan yang melindungi buruh, seperti memerintahkan agar setiap pekerja diberi hak-haknya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, dan bahwa upah mereka harus dibayar sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Dalam beberapa kesempatan, Umar menyampaikan bahwa pekerja adalah aset penting dalam masyarakat, dan harus diperlakukan dengan adil.

Masa Keemasan Islam dan Peran Buruh dalam Pembangunan Peradaban

Pada masa keemasan Islam, terutama di era kekhalifahan Umayyah dan Abbasiyah, buruh memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan peradaban Islam. Mereka bekerja dalam berbagai sektor, seperti pertanian, perdagangan, industri tekstil, konstruksi, dan administrasi. Dalam perkembangan ekonomi pada masa itu, buruh sangat berperan dalam pembangunan infrastruktur dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Pada masa ini, Islam memberikan ruang yang luas bagi para buruh untuk berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan. Banyak pekerja yang memiliki keterampilan tinggi dan dihargai atas dedikasi mereka dalam pekerjaan. Di samping itu, mereka juga diberikan perlindungan sosial, seperti perlindungan kesehatan dan kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan.

Hak-Hak Buruh dalam Islam: Keadilan dan Perlindungan Sosial

Islam sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hubungan antara majikan dan pekerja. Ajaran Islam tentang hak-hak buruh memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa hak dasar yang dijamin oleh Islam untuk buruh antara lain adalah hak untuk mendapatkan upah yang adil, perlakuan yang baik, serta perlindungan fisik dan mental.

1. Upah yang Adil

Salah satu hak utama buruh dalam Islam adalah mendapatkan upah yang adil. Islam mengajarkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Nabi Muhammad SAW Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya setiap pekerja berhak untuk mendapatkan upahnya sebelum keringatnya kering.” (Hadis Riwayat Ibn Majah).

Baca juga  UMSK Cilacap 2026, Dua Sektor Berpotensi Naik 7 Persen

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya untuk memberikan upah yang adil dan tepat waktu. Dalam ajaran Islam, upah haruslah seimbang dengan kerja yang telah dilakukan, dan tidak ada pihak yang boleh mengurangi hak pekerja.

2. Perlakuan yang Baik

Selain mendapatkan upah yang adil, Islam juga menuntut agar pekerja diperlakukan dengan baik. Perlakuan yang baik mencakup sikap saling menghormati antara majikan dan pekerja, serta penghindaran dari segala bentuk kekerasan atau penghinaan terhadap buruh. Islam mengajarkan bahwa bekerja dengan niat yang baik dan memperlakukan pekerja dengan penuh hormat adalah amal yang sangat dihargai di sisi Allah.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang tidak menyayangi orang lain, maka Allah pun tidak akan menyayanginya.” (Hadis Riwayat Bukhari). Ini menunjukkan bahwa hubungan antara majikan dan pekerja harus didasari pada rasa saling menghargai dan kasih sayang.

3. Keamanan dan Kesejahteraan

Islam juga sangat peduli dengan aspek keselamatan dan kesejahteraan pekerja. Setiap pekerja berhak untuk bekerja dalam kondisi yang aman, serta terhindar dari risiko cedera atau kecelakaan kerja yang tidak perlu. Negara dan majikan memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan memastikan bahwa pekerja tidak terbebani dengan pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan mereka.

Khalifah Umar bin Khattab pernah mengingatkan para majikan untuk memperhatikan keselamatan pekerja mereka, dan bahkan beliau memberikan contoh tentang bagaimana memberikan perlindungan kepada pekerja yang terluka dalam menjalankan tugas mereka. Dalam beberapa kasus, majikan diwajibkan untuk memberikan perawatan medis bagi pekerja yang mengalami cedera dalam pekerjaan mereka.

Buruh di Era Modern: Tantangan dan Relevansi Ajaran Islam

Pada abad ke-21, dunia kerja mengalami banyak perubahan yang signifikan. Globalisasi, kemajuan teknologi, dan struktur ekonomi yang semakin kompleks menciptakan tantangan baru bagi buruh di seluruh dunia. Banyak pekerja, terutama di negara berkembang, masih menghadapi ketidakadilan, upah rendah, dan kondisi kerja yang buruk. Di sinilah ajaran Islam tentang hak-hak buruh yang adil dan perlakuan yang baik tetap relevan.

Baca juga  7 Kiat Membangun Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

1. Globalisasi dan Dampaknya terhadap Buruh

Globalisasi membawa dampak besar bagi dunia kerja. Sektor informal semakin berkembang, dan banyak pekerja yang tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, perusahaan-perusahaan multinasional sering kali memindahkan produksi ke negara-negara dengan biaya tenaga kerja yang lebih rendah, yang mengarah pada eksploitasi buruh. Hal ini menimbulkan ketimpangan sosial yang besar antara negara maju dan negara berkembang.

Islam mengajarkan bahwa pekerja harus dihargai dan diberi hak yang layak, terlepas dari status ekonomi atau lokasi geografis mereka. Oleh karena itu, negara-negara dengan populasi Muslim dapat mengadopsi prinsip-prinsip Islam untuk melindungi hak buruh di era modern ini.

2. Peran Negara dalam Menjamin Kesejahteraan Buruh

Dalam Islam, negara memegang peran penting dalam menciptakan keadilan sosial. Negara harus memastikan bahwa kebijakan ekonomi yang diterapkan tidak hanya menguntungkan para pengusaha, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja. Negara juga harus mengatur upah minimum yang layak, mengawasi kondisi kerja, serta memberikan perlindungan bagi buruh yang bekerja di sektor informal atau dalam pekerjaan berisiko tinggi.

3. Buruh dan Etika Bisnis Islam

Bisnis dalam Islam bukan hanya tentang mencari keuntungan, tetapi juga tentang menegakkan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial. Etika bisnis Islam mengajarkan bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan cara mengeksploitasi buruh. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara-negara dengan mayoritas Muslim harus mengadopsi prinsip-prinsip ini dalam praktik bisnis mereka. Hal ini akan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi bagi buruh.

Buruh dalam Islam bukan hanya sekadar tenaga kerja, tetapi juga manusia yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, Islam telah memberikan perhatian besar terhadap hak-hak buruh, baik dari segi upah yang adil, perlakuan yang baik, maupun perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan mereka. Ajaran-ajaran ini tetap relevan di dunia modern, di mana tantangan terhadap buruh semakin kompleks. Oleh karena itu, penting bagi negara dan masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam hubungan kerja, guna menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi buruh.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:buruhburuh dalam islamislam
Artikel Sebelumnya IMG 20250529 WA0006 Lapas Cilacap Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal Lapas Cilacap Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
Artikel Selanjutnya IMG 20250530 WA0002 Bupati Fahmi: Konten Keren Tanpa Traffic Sama Saja Kosong Bupati Fahmi: Konten Keren Tanpa Traffic Sama Saja Kosong
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Hilangkan sifat malas dalam ibadah
Risalah

7 Cara Menghilangkan Sifat Malas dalam Ibadah

Oleh Bahron Ansori
UAS
CilacapRisalah

UAS Safari Dakwah di Alun-alun Cilacap, Jamaah Membludag

Oleh Faiz Ardani
Fenomena akhir zaman kiamat
Risalah

Apa Saja Fenomena Akhir Zaman yang Sudah Terlihat Saat Ini? 

Oleh Bahron Ansori
Kiat Membangun Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Rahmah
Risalah

7 Kiat Membangun Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

Oleh Bahron Ansori
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?