WFA 29-31 Desember 2025, menjadi langkah strategis untuk menjaga kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
- Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025
- Tujuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Kendalikan Mobilitas Nataru
- WFA 29-31 Desember 2025 Tidak Berlaku di Semua Sektor
- WFA 29-31 Desember 2025 Bukan Cuti Tahunan
- ASN Terapkan Kerja Fleksibel 29–31 Desember 2025
- Usulan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Dorong Ekonomi
- Imbauan Kolaboratif Hadapi Libur Nataru
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan diperkuat dengan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diterbitkan Kementerian PANRB.
Kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 dinilai penting untuk mengatur mobilitas nasional yang diperkirakan meningkat tajam pada akhir tahun.
Pemerintah menilai, fleksibilitas kerja dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, tekanan di pusat transportasi, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan stabilitas ekonomi nasional.
Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA 29-31 Desember 2025
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025), Menaker Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan swasta diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Menurut Yassierli, penerapan WFA 29-31 Desember 2025 bersifat imbauan dan tidak mengikat secara mutlak.
Perusahaan tetap diberi keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi operasional, karakteristik industri, serta kebutuhan produksi masing-masing.
“Pelaksanaan WFA 29 sampai 31 Desember 2025 dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Yassierli.
Tujuan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Kendalikan Mobilitas Nataru
Pemerintah menilai lonjakan pergerakan masyarakat selama Nataru kerap memicu kemacetan parah, antrean panjang di bandara, stasiun, pelabuhan, hingga jalan tol.
Dengan adanya kebijakan WFA 29-31 Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat mengatur perjalanan dengan lebih fleksibel tanpa harus mengambil cuti tambahan.
Selain mengurangi kepadatan, WFA juga diyakini dapat menciptakan distribusi mobilitas yang lebih merata, sehingga arus mudik dan arus balik tidak menumpuk pada hari-hari tertentu.
WFA 29-31 Desember 2025 Tidak Berlaku di Semua Sektor
Meski diimbau secara luas, Menaker menegaskan bahwa WFA 29-31 Desember 2025 tidak dapat diterapkan di seluruh sektor pekerjaan.
Sejumlah sektor strategis tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja demi menjamin pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.
Sektor yang dikecualikan antara lain kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan layanan masyarakat dan proses produksi pabrik.
Pemerintah meminta perusahaan di sektor-sektor tersebut tetap mengedepankan keselamatan kerja dan perlindungan tenaga kerja selama periode libur akhir tahun.
WFA 29-31 Desember 2025 Bukan Cuti Tahunan
Salah satu penegasan penting dalam kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 adalah statusnya yang tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
Pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan tugas sesuai tanggung jawabnya dan tetap berhak menerima upah penuh.
“WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegas Yassierli.
Pemerintah juga mengimbau agar sistem pengawasan dan pengaturan jam kerja selama WFA dilakukan secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga.
ASN Terapkan Kerja Fleksibel 29–31 Desember 2025
Sejalan dengan kebijakan untuk sektor swasta, pemerintah juga menerapkan pengaturan kerja fleksibel bagi ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini telah menerbitkan surat edaran yang memungkinkan ASN pusat dan daerah bekerja secara fleksibel pada 29–31 Desember 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pola kerja ASN lebih disebut sebagai Flexible Working Arrangement (FWA), bukan sepenuhnya WFA.
ASN tetap dapat bekerja dari kantor atau lokasi lain sesuai pengaturan instansi masing-masing, dengan catatan pelayanan publik esensial harus tetap berjalan optimal.
Usulan WFA 29-31 Desember 2025 untuk Dorong Ekonomi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 sebagai salah satu instrumen untuk mendorong konsumsi masyarakat di akhir tahun.
Pemerintah memperkirakan periode Nataru 2025/2026 akan diwarnai lebih dari 104 juta perjalanan masyarakat, dengan potensi perputaran uang mencapai Rp110–120 triliun.
Dengan fleksibilitas kerja, masyarakat dinilai memiliki ruang lebih besar untuk bepergian, berbelanja, dan menggerakkan sektor pariwisata serta perdagangan tanpa harus sepenuhnya meninggalkan aktivitas kerja.
Dari kalangan pengusaha, kebijakan WFA 29-31 Desember 2025 mendapat respons positif namun disertai catatan.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan dukungannya terhadap penerapan WFA untuk pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel.
Namun, ia mengingatkan bahwa banyak sektor usaha justru berada pada masa puncak aktivitas menjelang akhir tahun, sehingga kehadiran pekerja secara langsung tetap dibutuhkan.
Oleh karena itu, implementasi WFA perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor agar tidak menghambat jalannya roda ekonomi.
Imbauan Kolaboratif Hadapi Libur Nataru
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, dunia usaha, dan pekerja—untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan WFA 29-31 Desember 2025.
Kolaborasi dinilai penting agar tujuan utama kebijakan ini tercapai, yakni kelancaran mobilitas, terjaganya produktivitas, serta stabilitas ekonomi nasional selama libur Nataru.
Dengan pengaturan yang tepat dan fleksibel, WFA 29-31 Desember 2025 diharapkan menjadi solusi adaptif menghadapi lonjakan aktivitas masyarakat di akhir tahun.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







