Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banyumas > Dasar Kemanusiaan, Kuasa Hukum Buruh Tambang Pancurendang Ajukan Abolisi ke Presiden
Banyumas

Dasar Kemanusiaan, Kuasa Hukum Buruh Tambang Pancurendang Ajukan Abolisi ke Presiden

Besari
Terakhir diperbarui: 2 Januari 2026 07:37
Besari
Membagikan
Penasehat terdakwa kasus tambang emas di Banyumas, Djoko Susanto SH menunjukan surat untuk pengajuan abolisi ke Presiden, saat ditemui di Purwokerto, Kamis (01/12/2025).
Penasehat terdakwa kasus tambang emas di Banyumas, Djoko Susanto SH menunjukan surat untuk pengajuan abolisi ke Presiden, saat ditemui di Purwokerto, Kamis (01/12/2025). (Foto: Besari)
Membagikan

Upaya hukum luar biasa ditempuh oleh kuasa hukum tiga pekerja tambang emas asal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Banyumas.

Djoko Susanto SH mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia guna menghentikan proses penuntutan yang tengah menjerat mereka.

Langkah ini diambil karena ketiga terdakwa, YS, SM, dan GZ dinilai sebagai korban dari sistem sengketa pertambangan tanpa izin yang tidak menyentuh akar persoalan.

Saat ini, ketiganya mendekam sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto sejak pelimpahan berkas dari Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025.

Djoko menjelaskan bahwa permohonan ini berpijak pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Ia menekankan bahwa kliennya hanyalah buruh harian lepas tanpa peran strategis dalam kepemilikan lahan.

“Mereka ini rakyat kecil yang mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, pembantu rumah tangga, hingga tenaga angkut. Upahnya hanya sekitar Rp 100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto, Kamis (1/1/2026).

Baca juga  Gebrakan Akhir Tahun 2025: Artugo Siap Manjakan Warga Banyumas di Event YES Depo Pelita Sokaraja

Djoko mengkritik proses hukum dalam kasus tambang emas Ajibarang ini yang dianggapnya tidak proporsional. Ia menilai ada ketimpangan dalam menyasar pelaku di lapangan dibandingkan dengan pemilik modal.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya. Ini demi keadilan yang sejati. Mereka bukan korporasi yang mengejar kekayaan, mereka hanya buruh yang ingin menghidupi anak istri,” katanya.

Surat permohonan tersebut juga telah disampaikan ke DPR RI dan Komnas HAM. Djoko mengingatkan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, di mana penahanan mereka justru menciptakan krisis ekonomi baru bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sebelumnya, ketiga buruh ini didakwa melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 KUHP. Perkara ini mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi tambang yang tidak mengantongi izin resmi.

Kini, nasib ketiga pekerja tersebut berada di tangan kebijakan negara. Pihak kuasa hukum berharap DPR RI dapat memberikan pertimbangan positif kepada Presiden untuk menghentikan kasus ini demi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan bagi rakyat kecil.

Baca juga  Gunung Longsor di Darmakradenan, Tim BPBD Terjun ke Lokasi 

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

TAG:abolisitambang emas desa pancurendang
Artikel Sebelumnya Liga 4 Persak Kebumen vs Persik, Bisa Ditonton Live di Youtube
Artikel Selanjutnya Menjadi pemimpin bukan sekadar duduk di depan, dipanggil dengan gelar, atau diikuti banyak orang. (Ilustrasi gambar Meta AI) 5 Kekeliruan Fatal Pemimpin Ini Bisa Bikin Umat Kehilangan Arah, Nomor 2 Sering Terabaikan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Prakiraan cuaca purwokerto banyumas 16-17 januari 2026
BanyumasRagam

Prakiraan Cuaca Purwokerto Saat Long Weekend 16–18 Januari 2026, Hujan atau Cerah?

Oleh Kurnia
es brasil purwokerto
Banyumas

Es Brasil Purwokerto Bukan dari Brazil, Ini Sejarah Nama dan Cita Rasanya

Oleh Kurnia
djoko susanto
Banyumas

Bantah Narasi “Lawan Tak Seimbang”, Djoko Susanto Tegaskan Kemenangan Anthon Donovan di Mahkamah Agung

Oleh Besari
villa purwokerto staycation
BanyumasPlesiran

10 Rekomendasi Villa Purwokerto Terjangkau untuk Staycation Lepas Penat

Oleh Kurnia
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?