Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hasil revisi telah berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHP revisi ini sudah diundangkan pada tahun 2023 dan baru berlaku tiga tahun setelahnya. Salah satu pembahasan dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru ini adalah kumpul kebo dan zina bisa dipidana.
Aturan tentang zina diatur dalam pasal 411 KUHP yang baru ini. Bunyi pasal 41 adalah
Pasal 411
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Sementara aturan terkait kumpul kebo adalah pasal 412. Bunyi pasal 412 adalah:
Pasal 412
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Proses Panjang Revisi KUHP
KUHP adalah undang-undang yang memakan proses sangat panjang. Sudah berkali-kali pergantian anggota DPR, revisi UU yang mengatur tentang pemidanaan itu tak kunjung selesai. Sampai akhirnya kitab hukum pidana revisi ini selesai pada 2023.
Jadi, di masa lalu, Indonesia memakai kitab hukum pidana yang diadopsi dari Belanda. Kemudian, kisaran tahun 80-an, ada niatan untuk merevisi undang-undang dasar pidana tersebut. Namun, proses revisi tak kunjung selesai.
Bahkan, ketika masa pemerintahan Soeharto tumbang, revisi tak kunjung selesai. Saat reformasi bergulir pun, undang-undang yang jadi dasar pemidanaan ini tak kunjung rampung. Sampai kemudian pada 2023, undang-undang kitab hukum pidana ini tuntas direvisi.
Namun, UU Nomor 1/2023 itu tak langsung berlaku ketika selesai disahkan. Ada waktu tiga tahun bagi undang-undang ini untuk dilaksanakan. Ada beberapa hal yang baru dari undang-undang ini. Selain masalah zina dan kumpul kebo, ada juga hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







