Aliran gaji bagi sembilan perangkat desa Klapagading Kulon yang telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) resmi diputus mulai hari ini, Senin (5/1/2026). Langkah tegas ini diambil Kepala Desa Karsono untuk memastikan hak keuangan negara tidak lagi mengalir kepada perangkat yang status hukumnya dianggap sudah final oleh pemerintah desa.
Meskipun para perangkat tersebut dilaporkan masih mencoba berkantor, Kepala Desa yang akrab disapa Sower ini menegaskan bahwa proses pembekuan rekening gaji di perbankan sedang berjalan.
“Pasti distop dulu. Sedang koordinasi dengan pegawai Bank Jateng sekalian memberikan surat PTDH ke pihak bank,” kata Karsono, kepada wartawan, Senin (05/01/2026).
Kuasa hukum Kepala Desa, H. Djoko Susanto, SH., mengonfirmasi bahwa pemblokiran akses terhadap Penghasilan Tetap (Siltap) telah dikoordinasikan secara langsung dengan Bank Jateng. Hal ini dilakukan tepat pada tanggal pencairan rutin agar anggaran tidak bocor kepada pihak yang sudah diberhentikan.
“Per hari ini gaji sembilan perangkat yang sudah di-PTDH distop. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Jateng. Jadi gaji yang seharusnya cair hari ini, 5 Januari 2026, bisa dipastikan tidak bisa cair. Itu kewenangan kepala desa,” kata Djoko.
Djoko menjelaskan bahwa secara aturan, penyaluran gaji dari Alokasi Dana Desa (ADD) sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab administrasi Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa dan APBDesa.
Polemik Instruksi “Tetap Ngantor” 9 Perangkat Desa Klapagading Kulon
Di sisi lain, Karsono menyayangkan adanya pihak tertentu yang memberi arahan kepada para perangkat yang telah di-PTDH untuk tetap masuk kerja tanpa dasar surat resmi yang jelas.
“Intinya tidak dibenarkan, kecuali ada surat resmi. Tapi saya minta surat ke Aspem tidak diberi. Jadi sangat menyayangkan atas instruksi tersebut,” kata Karsono.
Penghentian gaji ini menjadi simbol ketegasan Pemerintah Desa Klapagading Kulon dalam menegakkan aturan, sekaligus mempertegas posisi bahwa kesembilan perangkat tersebut secara administratif tidak lagi memiliki hak atas keuangan desa.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!







