
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi, termasuk 9 terpidana mati, kasus narkotika dan pencucian uang, telah dipindahkan dari berbagai Lapas dan Rutan di Sumatera Utara ke Nusakambangan, Jawa Tengah.
Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai bentuk pengendalian terhadap potensi gangguan keamanan nasional akibat aktivitas ilegal jaringan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan implementasi nyata dari 13 Program Akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, salah satunya adalah pemberantasan total narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Merealisasikan target dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 13 Program Akselerasi yang ingin dicapai adalah salah satunya berkurangnya hingga zero peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang juga berdampak ke masyarakat,” ujar Mardi, dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Ia menambahkan, bahwa para warga binaan yang dipindahkan ini telah melalui proses asesmen, penyelidikan, dan penyidikan yang ketat, sehingga dipastikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selama kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, lebih dari 1.000 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari kebijakan pengendalian gangguan keamanan dan ketertiban.
“Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan. Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali Pak Menteri IMIPAS menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan HP adalah harga mati,” tegas Mardi.
Pemindahan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Dengan pengamanan maksimal dan pembinaan terfokus di lapas-lapas di Nusakambangan, diharapkan para narapidana bisa benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan.
Dari 100 narapidana yang dipindahkan, sebanyak 9 orang merupakan terpidana mati, 30 divonis hukuman seumur hidup, dan 61 sisanya menjalani hukuman panjang atas kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka ditempatkan di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Nusakambangan dengan pengamanan ketat oleh 200 personel gabungan dari Ditjenpas, Sat Brimobda Sumut, serta petugas lapas.
Mardi berharap agar proses pemasyarakatan tak hanya menjadi hukuman, tetapi juga jalan kembali ke masyarakat. “Pada saatnya mereka kembali ke masyarakat menjadi insan yang menyadari kesalahannya, tidak mengulangi kesalahannya, dan dapat berkontribusi aktif, mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Nusakambangan kembali membuktikan bukan sekadar pulau penjara, tetapi juga pusat rehabilitasi, transformasi, dan perlawanan terhadap jaringan kejahatan terorganisir di balik jeruji.

 
 
 
 
 
 
 