Motor Raib Saat Parkir, Pelaku Curanmor di Gandrungmangu Dibekuk Kurang 24 Jam

Faiz Ardani
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan Polsek Gandrungmangu. (Humas Polresta Cilacap).

Kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, berhasil diungkap polisi dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Korban pencurian diketahui bernama Fadlan, warga Desa Cisumur, Kecamatan Gandrungmangu. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda saat diparkir di halaman Gedung Sekretariat MWCNU, Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu.

 

Motor Hilang Saat Parkir, Kunci Tertinggal di Kontak

Peristiwa pencurian terjadi saat korban mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU. Sepeda motor diparkir sejak pagi hari dengan kondisi kunci masih tertinggal di kontak.

Namun, usai kegiatan dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Upaya pencarian di sekitar lokasi serta meminta keterangan warga sekitar tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandrungmangu.

 

Polisi Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan Intensif

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Baca juga  Hari Keempat Longsor Majenang: 21 Ekskavator & 9 Anjing Pelacak Dikerahkan! 12 Korban Masih Dicari

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Sidareja untuk mempercepat pengungkapan kasus pencurian motor tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial S (30), warga Desa Bulusari, Kecamatan Gandrungmangu. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (18/1/2026).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gandrungmangu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 10 juta. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, mewakili Kapolsek Gandrungmangu, membenarkan pengungkapan kasus pencurian motor tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bentuk kesigapan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan sebagai wujud Polri untuk masyarakat,” ujar Ipda Galih, Rabu (21/1/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama saat memarkir kendaraan.

Baca juga  Wijayakusuma Run Bike Championship 2025 Guncang Cilacap

“Kami mengingatkan warga agar tidak meninggalkan kunci di kontak kendaraan dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!