Perusahaan Alih Daya (PAD) Cilacap meminta seluruh pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan terkait perselisihan hubungan industrial antara PAD dan eks Tenaga Alih Daya (TAD) Kilang Cilacap, yang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
Pimpinan PAD Cilacap, Ruseno menyampaikan perkara tersebut telah disidangkan secara berturut-turut pada 12–13 Januari 2026 serta 19–20 Januari 2026. Persidangan ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perselisihan ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ruseno.
Ruseno menjelaskan, pada persidangan yang digelar 19 Januari 2026, hanya satu pihak tergugat dari total enam eks TAD yang hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sementara itu, lima tergugat lainnya belum menghadiri persidangan sejak pemanggilan pertama.
Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara enam eks TAD tersebut akan dilanjutkan pada 26–27 Januari 2026 dengan agenda Jawaban.
Selain itu, secara terpisah Majelis Hakim juga meminta agar masing-masing Tergugat dapat melengkapi legalitas dan kewenangan hukum untuk ditunjukkan di hadapan persidangan sebagai bagian dari tertib administrasi peradilan.
Ruseno kembali menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari para pihak yang bersengketa. “Kami berharap para Tergugat dan seluruh pihak terkait dapat mengikuti setiap tahapan persidangan secara tertib dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan objektif,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



