Sekdes Kalisabuk Dicopot, Sengketa Berlanjut ke PTUN Semarang

Faiz Ardani
Eks Sekdes Kalisabuk.Toifatun Nuriyah menggugat Kepala Desa Kalisabuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (Faiz Ardani).

Pemberhentian Sekretaris Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, tak berhenti di meja desa. Toifatun Nuriyah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan menggugat Kepala Desa Kalisabuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Langkah itu ditempuh usai ia kehilangan jabatan Sekdes yang telah diembannya selama delapan tahun.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring ke PTUN Semarang pada 26 November 2025. Berdasarkan data perkara, gugatan teregister dengan kode pendaftaran PTUN.SMG-26112025EFO. Dalam gugatannya, Nuriyah mempersoalkan keputusan Kepala Desa Kalisabuk yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekdes.

Pemberhentian itu dilakukan melalui penyerahan surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani Kepala Desa kepada Nuriyah pada November 2025. Sejak saat itu, Nuriyah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa.

Nuriyah mengaku, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah melakukan upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kepala Desa Kalisabuk. Namun, langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan dan menunggu jawaban dari Pak Kades, tapi tidak ada respons. Kemudian saya melakukan upaya banding ke Pak Bupati dan sudah mendapat jawaban. Setelah itu, saya menempuh gugatan ke PTUN,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Baca juga  SOLUSI RI–Jerman Dorong Rehabilitasi Pesisir, 6.600 Mangrove Ditanam di Cilacap

Saat ini, proses gugatan telah memasuki tahap pembuktian di PTUN Semarang. Nuriyah menyebut, sidang pembuktian telah digelar dua kali dan masih akan dilanjutkan satu kali lagi.

“Sidang pembuktian sudah dua kali. Besok, Senin 2 Februari 2026, agendanya satu kali lagi. Mudah-mudahan itu yang terakhir sebelum masuk kesimpulan dan putusan,” ungkapnya.

Melalui gugatan tersebut, Nuriyah berharap Majelis Hakim PTUN Semarang dapat mengabulkan permohonannya dan memulihkan kembali jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.

“Saya memperjuangkan keadilan. Harapan saya, gugatan ini dikabulkan dan saya bisa kembali bekerja, mengabdi di desa seperti sebelumnya,” katanya.

Namun demikian, Nuriyah juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila putusan PTUN nantinya tidak sesuai harapan. Ia menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Intinya saya sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan, dan sejauh mana pun akan saya tempuh,” tegasnya.

Nuriyah mengungkapkan, dirinya diangkat sebagai perangkat Desa Kalisabuk pada 2017. Selama menjabat sebagai Sekdes, ia mengklaim tidak pernah memiliki persoalan berarti dan telah menjalankan tugas secara profesional.

Baca juga  Polemik Memanas! Ketua Yayasan Pemda Cilacap Minta Guru Segera Perbarui SK

“Saya sudah delapan tahun mengabdi. Selama itu saya merasa baik-baik saja dan sudah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan desa,” ucapnya.

Terkait alasan pemberhentian, Nuriyah menilai keputusan Kepala Desa tidak tepat dan terkesan gegabah. Ia menyebut, persoalan yang terjadi berawal dari masalah pribadi yang seharusnya tidak berujung pada pemberhentian jabatan perangkat desa.

“Menurut saya, Kepala Desa kurang cermat dalam menganalisa. Permasalahan ini seharusnya tidak sampai pada pemberhentian perangkat desa,” pungkasnya.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!