Menanti Keadilan, Istri Anggota Polri Desak Kapolresta Banyumas Baru Proses Kasus KDRT

Besari
Perempuan berinisial Vi, istri polisi yang menjadi korban KDRT, bersama kuasa hukum Djoko Susanto, usai pelaporan di Polresta Banyumas.

Seorang perempuan berinisial Vi tengah memperjuangkan kejelasan hukum atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan suaminya, KW, yang merupakan oknum anggota Polri. Ia sangat berharap jajaran Polresta Banyumas segera memproses laporan yang telah ia layangkan sejak tahun lalu.

Pada Jumat (30/1/2026), Vi kembali mendatangi kuasa hukumnya dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana perkembangan laporannya yang seolah jalan di tempat.

Sebagai istri dan ibu, Vi mengaku sudah cukup lama menanti kepastian terkait dugaan kekerasan psikis dan penelantaran yang menimpa dirinya dan sang buah hati.

“Saya selaku Bhayangkari SPN dan bagian dari keluarga besar Polri meminta dan memohon atensi kepada Kapolresta Banyumas yang baru serta Kasat PPA dan PPO agar kasus yang saya alami segera ditindaklanjuti. Laporan ini sudah cukup lama, dan saya hanya ingin keadilan,” ujar Vi.

Besar harapan Vi agar estafet kepemimpinan di Polresta Banyumas membawa angin segar bagi penegakan hukum kasusnya. Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting bagi citra kepolisian.

Baca juga  Fenomena Padel: Dari Booming di Swedia, Kini Naik Daun di Purwokerto

“Semoga pimpinan yang baru bisa memberikan atensi, demi menjaga marwah Polri,” katanya.

Berdasarkan catatan kronologinya, kasus ini sebenarnya telah diadukan sejak pertengahan 2025. Laporan resmi kemudian menyusul ke Satreskrim Polresta Banyumas pada November 2025. Namun hingga kini, proses hukum tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Djoko Susanto selaku kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini demi hak-hak kliennya.

“Klien kami hanya meminta kepastian hukum dan perlindungan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan yang sudah berjalan cukup lama ini,” kata Djoko.

Hingga saat ini, pihak Polresta Banyumas maupun pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi mengenai status penanganan perkara tersebut. Mengingat kasus ini melibatkan internal korps baju cokelat, publik kini menanti profesionalisme dan transparansi kepolisian dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.