
SEPUTARBANYUMAS.COM – Sebagai bentuk pelayanan dan tindakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara melakukan berbagai upaya pendekatan, termasuk membuka ruang konsultasi hukum bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa.
Adanya ruang konsultasi hukum ini tidak lepas dari tindak lanjut program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Kepala Seksi Intelijen Taufik Hidayat mengatakan, program Jaga Desa ini merupakan langah preventif dalam upaya mencegah terjadiniya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Adanya ruang konsultasi hukum ini bagian dari upaya Kejaksaan hadir dan ikut membangun daerah.
“Jaka Desa ini, Kejaksaan tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi, tetapi juga ada ruang konsultasi yang dapat dimanfaatkan seluruh kepala desa untuk datang ke kejaksaan sebagai sahabat,” katanya.
Menurutnya, melalui ruang konsultasi ini, Kepala Desa dapat melakukan konsultasi hukum kepada kejaksaan apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan desa.
Dalam hal ini, Kejaksaan memandang ruang konsultasi ini sangat penting dan strategis untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, bukan hanya kepala desa tapi seluruh jajaran perangkat desa. Mulai hari ini seluruh kepala desa memiliki sahabat baru yaitu Jaga Desa. Hal ini sesuai dengan
Sementara itu, Kepala Dispermades PPKB Banjarnegara, Hendro Cahyono, program Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Bupati Banjarnegara dan Kepala Kejaksaan Negeri, yang kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Kasi Intel Kejari.
“Program ini berkelanjutan, bukan sekadar sosialisasi. Ada monitoring dan evaluasi secara administratif maupun fisik terhadap kegiatan desa. Tujuannya agar tata kelola keuangan desa berjalan secara tertib, akuntabel, dan bebas dari kesalahan,” ujarnya.
Tak hanya itu, program Jaga Desa juga memberikan pendampingan langsung terkait pelaksanaan kegiatan di tingkat desa. Program ini juga memungkinkan desa untuk memasukkannya ke dalam bidang pembinaan aparatur pemerintahan desa, serta melibatkan tokoh masyarakat.
Menurutnya, program Jaga Desa bersifat sukarela dan tidak wajib diikuti semua desa. “Desa yang membutuhkan bisa mengikuti. Di Kecamatan Mandiraja misalnya, dari 16 desa baru 7 yang ikut serta,” katanya.
Menanggapi isu adanya pungutan dalam pelaksanaan program Jaga Desa, Hendro membantah tuduhan tersebut. “Tidak ditemukan bukti adanya pungutan. Program ini sudah menjadi bagian dari rencana strategis kegiatan desa dan dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Adanya ruang konsultasi dari Kejaksaan juga mendapatkan dukungan penuh dari para kepala desa, bahkan Ketua Forum Kepala Desa dan Perangkat Desa (FKPD) Dipayudha Banjarnegara, Rendra Sabit Noris, menilai program Jaga Desa sangat membantu pemerintah desa dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyusunan pelaporan.
Untuk itu, dia menginginkan program ini terus dilanjutkan dan diperluas, sehingga nantinya keberadaan program Jaga Desa ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terlebih program ini merupakan satu jawaban atas berbagai persoalan teknis yang selama ini dihadapi desa.
“Dengan adanya Jaga Desa, pemerintah desa merasa terayomi, terkawal, dan memiliki ruang konsultasi yang pasti. Program ini sangat solutif dan bisa dilaksanakan karena masuk dalam peningkatan kapasitas aparatur desa,” ujarnya.



