Mobil Tertemper KA Angkutan Semen di Kasugihan Cilacap, Pengemudi Selamat

Faiz Ardani
Kondisi mobil rusak usia tertabrak kereta api angkutan semen di perlintasan Kesugihan Cilacap. (Daop 5).

Kecelakaan melibatkan kereta api angkutan semen KA (2711) Bungtalun Service dengan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun mobil dilaporkan mengalami kerusakan akibat benturan dengan kereta.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, insiden bermula ketika mobil diduga menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta melintas.

“Berdasarkan informasi di lapangan, mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup,” kata As’ad dalam keterangannya.

Ia memastikan seluruh kru kereta dalam kondisi selamat. Namun akibat kejadian tersebut, perjalanan KA sempat terganggu dan harus berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal.

As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga  Kriminalitas Turun, Tapi Laka Lantas Naik, Ini Catatan Akhir Tahun Polresta Cilacap 2025

Dalam aturan tersebut, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, maupun terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

KAI juga menegaskan, kewajiban berhenti tetap berlaku meskipun perlintasan tidak dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diminta untuk berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkas As’ad.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!