Divonis Mati, Pembunuh Sopir Taksi Online di Purbalingga Ajukan Banding

Djamal SG
Ilustrasi terkait berita vonis pembunuh sopir taksi online di Purbalingga. (Dok Freepik)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Purbalingga memvonis hukuman mati dengan syarat pada terdakwa pembunuh sopir taksi online di Purbalingga, Kamis (5/2/2026). Atas putusan itu, terdakwa Suswanto mengajukan banding.

“Menyatakan Terdakwa Suswanto alias Icus bin Budi Tirto Wardoyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Hayadi seperti tertulis dalam putusan yang diunggah di website PN Purbalingga.

Tapi sesuai dengan KUHP yang baru, majelis hakim menjelaskan bahwa putusan hukuman mati ini dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan hukuman mati pada pembunuh sopir taksi online itu bisa diubah melalui Keputusan Presiden jika dalam masa percobaan, terpidana berkelakuan baik.

Atas vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding. Pemberitahuan pengajuan banding telah diungkap pihak terdakwa pada Senin (9/2/2026).

Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online

Suswanto (45) adalah pria asal Majapura Bobotsari Purbalingga. Suswanto baru mengenal Ahmad (54) sang sopir taksi online. Suswanto memesan taksi online Ahmad dan meminta diantar ke Guci pada 11 Juli 2025 pagi hari.

Baca juga  Polres Purbalingga Bagikan Sayuran ke Pengendara Tertib Lalu Lintas

Suswanto meminta Ahmad untuk ke Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Suswanto berdalih menjemput teman. Tapi di situlah niat jahat Suswanto direalisasikan. Dia memukul Ahmad dengan batu yang sudah disiapkan. Sehingga Ahmad meninggal.

Suswanto kemudian mengambil dompet dan berniat membawa mobil Ahmad. Tapi Suswanto tidak bisa mengoperasikan mobil yang memiliki pengamanan tambahan itu. Akhirnya, Suswanto kabur lari. Belakangan dia diketahui kabur ke Ngawi Jawa Timur hingga akhirnya ditangkap kepolisian Purbalingga. Suswanto sendiri adalah seorang residivis.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.