Pajak Kendaraan Naik, Ini Kata Ketua DPRD Jateng

Djamal SG
Ketua DPRD Jateng Sumanto komentari terkait kenaikan pajak kendaraan. (dok DPRD Jateng)

DPRD Jateng pastikan bakal menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen. Warga mengeluhkan kenaikan pajak kendaraan bermotor yang cukup tinggi. Terlebih kenaikan pajak justru terjadi saat kondisi ekonomi sedang sulit dan nilai jual kendaraan yang dari tahun ke tahun semakin menurun.

Ketua DPRD Jateng Sumanto memastikan dewan akan merespons keluhan masyarakat terkait pajak tersebut. Apalagi keluhan juga sampai diwujudkan dengan munculnya gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di media sosial.

“Sampai sekarang banyak (keluhan yang masuk). Sampai ada yang buat tenda dan sebagainya. Itu sudah masuk dalam program kita,” kata Sumanto saat di wawancara di sela kegiatan reses di Kabupaten Karanganyar, belum lama ini.

Dia menegaskan, masalah tersebut akan menjadi pembahasan Komisi C DPRD Jateng. Komisi yang membidangi anggaran dan pendapatan daerah tersebut telah memanggil Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.

“Itu yang harus kita lakukan. DPRD sudah rekomendasikan ke Komisi C. Komisi C sudah panggil (Bapenda Jateng),” kata Sumanto.

Baca juga  2 Terdakwa Dugaan Korupsi Program Kotaku di Kebumen Divonis Bersalah

Pemberlakuan opsen PKB membuat beban pajak yang harus pemilik kendaraan tanggung di Jawa Tengah meningkat 16,20 persen daripada tarif sebelumnya. Berdasarkan data tarif PKB dan opsen, total kewajiban pajak yang harus wajib pajak di Jawa Tengah bayarkan kini menjadi 1,74 persen, dari sebelumnya 1,50 persen. Kenaikan ini berasal dari pengenaan opsen PKB sebesar 0,69 persen yang kabupaten/kota pungut, meskipun tarif PKB provinsi turun menjadi 1,05 persen.

Pajak Kendaraan Roda Empat Naik sampai Rp500 Ribu

Kebijakan tersebut mulai warga rasakan langsung. Salah satunya Yudi (41), warga Kota Semarang, pemilik kendaraan roda empat yang menggunakan mobilnya untuk kebutuhan harian dan bekerja. Dia mengaku pertama kali mengetahui adanya opsen PKB saat hendak membayar pajak kendaraan pada tahun lalu. Informasi itu dia peroleh bukan dari sosialisasi resmi pemerintah, melainkan dari biro jasa yang membantunya mengurus pembayaran pajak.

“Waktu mau bayar pajak motor tahun lalu. Kebetulan lewat biro jasa, dia kasih tahu, kalau tidak salah itu pajak tambahan dari pemerintah kota. Kalau selama ini kan pajak kendaraan bermotor hanya masuk ke pemerintah provinsi,” ujar Yudi, Minggu, 25 Januari 2026.

Baca juga  Pria asal Puring Kebumen Ditemukan Meninggal di Sawah

Dia menyebut, sebelum adanya opsen, pajak mobil yang dia bayarkan setiap tahun berkisar Rp1,4 juta. Namun, setelah opsen berlaku, jumlah tersebut melonjak cukup signifikan. Kini ia harus membayar pajak untuk mobilnya senilai Rp1,9 juta.

“Kalau mobil biasanya sekitar Rp1,4 juta, sekarang jadi Rp1,9 juta. Opsen untuk mobil saja Rp575 ribu,” ujarnya.

Yudi mengataan, kenaikan tersebut sangat terasa dan berdampak langsung pada kondisi keuangannya. Ia menilai tambahan beban pajak tersebut bukan sekadar kenaikan kecil yang bisa ia abaikan. Dia mengakui, untuk menyesuaikan dengan kenaikan pajak kendaraan tersebut, ada pengeluaran lain yang terpaksa ia kurangi.

“Mungkin ada penyesuaian untuk belanja kebutuhan sehari-hari, dari sebelum dan sesudah ada opsen,” katanya.

Yudi juga menyoroti minimnya sosialisasi kebijakan sebelum opsen pemberlakuan PKB. Menurutnya, pemerintah belum cukup melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada pengeluaran warga.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.