Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Program Kotaku di Kebumen Divonis Bersalah
JatengKebumen

2 Terdakwa Dugaan Korupsi Program Kotaku di Kebumen Divonis Bersalah

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 17 November 2025 17:56
Djamal SG
Membagikan
korupsi program kotaku
Pembacaan vonis dalam sidang dugaan korupsi program kotaku. (dok Kejari Kebumen)
Membagikan

Dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan dana program kota tanpa kumuh (Kotaku) divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pekan lalu. Dugaan korupsi program Kotaku ini adalah adanya penyalahgunaan pengelolaan dana Program Kotaku taun 2017 di Kabupaten Kebumen.

Kedua terdakwa adalah yang dituding melakukan penyelewengan dana tersebut. Dikutip dari https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, terdakwa pertama yakni Nurchotib divonis bersalah. Norchotib divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Nurchotib juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. Nurchotib juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp20.194.000. Uang pengganti dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkracht. Jika tidak membayar maka harta benda disita untuk menggantikan uang pengganti. Jika tak punya harta cukup untuk membayar uang pengganti, diganti hukuman 1 bulan penjara.

Sementara terdakwa kedua yakni Fajri Agung Riyadi juga dinyatakan bersalah. Fajri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Fajri juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Jika denda itu tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan. Nurchotib juga diminta membayar uang pengganti yakni Rp371.139.250. Uang pengganti dibayarkan 1 bulan setelah perkara inkracht. Jika tidak membayar maka harta benda disita untuk menggantikan uang pengganti. Jika tak punya harta cukup untuk membayar uang pengganti, diganti hukuman 1 bulan penjara.

Baca juga  Makan Bergizi Gratis di Kebumen, Setahun Hampir Rp2 Triliun Berputar

Vonis pada kedua terdakwa dalam dugaan korupsi program Kotaku tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada 12 November 2025. Saat itu, baik jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa mengaku pikir-pikir terkait putusan perkara dugaan korupsi program Kotaku tersebut. Artinya masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan tersebut akan mengajukan banding.

Korupsi Program Kotaku

Diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan penyalahgunaan dana program Kotaku tahun 2017 yang dikelola oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) MULIA. Dana yang diselewengkan tersebut untuk proyek pembangunan jalan di Dukuh Wonoyoso dan Dukuh Prumpung, Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen.

Setelah proses di Kejaksaan Negeri Kebumen, kedua terdakwa disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah, proses persidangan di tingkat pertama berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di Kebumen dan saat ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Semarang adalah dugaan korupsi di Desa Wotbuwono.

*Anda bisa melihat info lain di Instagram kami.

Baca juga  Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen: Sidang Akan Agendakan Keterangan 2 Terdakwa
TAG:dugaan korupsiKebumenprogram kotaku
Artikel Sebelumnya Operasi Zebra Candi 2025 Operasi Zebra Candi 2025 di Kebumen, Catat Sasarannya
Artikel Selanjutnya Digitalisasi Pembelajaran Prabowo : Digitalisasi Pembelajaran Jadi Lompatan Besar Transformasi Pendidikan Nasional
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Angin kencang
JatengKebumen

Angin Kencang Bikin Bagian Sebuah Rumah di Buayan Kebumen Roboh

Oleh Djamal SG
jasad
Jateng

Jasad Warga Ditemukan Mengapung di Waduk Wadaslintang Wonosobo

Oleh Djamal SG
Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?