Soal Reklamasi Lahan Bekas Tambang, Kalimantan Timur Belajar Langsung ke Jateng

Nestya Zahra
Wakil Gubernur saat menemui kunjungan Kaltim yang belajar soal tata kelola pertambangan di Jawa Tengah. (dok. Pemprov Jateng)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu daerah rujukan dalam memperkuat tata kelola bekas tambang yang berkelanjutan. Fokus utama yang dipelajari adalah sistem jaminan reklamasi dan regulasi pengelolaan lahan untuk memastikan lahan pascatambang dapat dipulihkan secara optimal.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji di Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Jumat (19/6/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah berdiskusi mengenai berbagai praktik pengelolaan pertambangan yang dinilai berhasil diterapkan di Jawa Tengah, khususnya terkait pengawasan lingkungan dan mekanisme reklamasi lahan bekas tambang.

Kaltim Tertarik Pelajari Jaminan Reklamasi dan Regulasi Tambang

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan untuk mempelajari sistem pengelolaan dana jaminan reklamasi serta regulasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Baca juga  Perluas Jangkauan di Jawa Tengah, Maxim Resmi Hadir di Jatibarang

Menurutnya, Jawa Tengah dianggap memiliki tata kelola pertambangan yang lebih tertata sehingga layak dijadikan referensi bagi daerah lain yang tengah melakukan pembenahan sektor lahan tersebut.

“Jawa Tengah sudah memiliki sistem yang baik dan tertata. Karena itu kami datang untuk belajar dan berbagi pengalaman yang nantinya bisa diterapkan di Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji.

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi Kalimantan Timur adalah adanya aktivitas penambangan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi setelah kegiatan tambang selesai.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mempelajari lebih dalam mekanisme jaminan reklamasi yang diterapkan di Jawa Tengah.

Menurut Seno, sistem pengelolaan dana reklamasi yang melibatkan bank daerah menjadi salah satu model yang menarik untuk dikaji dan berpotensi diterapkan di wilayahnya.

Selain itu, Kalimantan Timur juga berencana mempelajari berbagai produk hukum yang mendukung tata kelola lahan bekas penambangan berkelanjutan, mulai dari peraturan daerah (Perda) hingga peraturan gubernur (Pergub).

“Perda, Pergub, dan berbagai regulasi yang ada tentu menjadi bagian yang ingin kami pelajari lebih lanjut,” katanya.

Baca juga  Wagub Taj Yasin Tinjau Tanah Gerak Tegal, Percepat Huntara dan Pastikan Ibadah Ramadan Tetap Berjalan

Gus Yasin: Tambang Harus Memberi Manfaat Tanpa Merusak Lingkungan

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut positif langkah Kalimantan Timur yang ingin berbagi pengalaman dalam pengelolaan sektor lahan.

Mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gus Yasin menegaskan bahwa aktivitas penambangan harus dijalankan dengan prinsip keberlanjutan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas tambang harus terus diperkuat, terutama ketika muncul keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Ketika ada laporan atau aduan dari masyarakat dan terbukti menimbulkan dampak yang tidak baik, maka lahan tersebut harus dikembalikan melalui proses reklamasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Reklamasi Jadi Kunci Menjaga Lingkungan Pascatambang

Gus Yasin menilai reklamasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas penambangan. Proses tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan lahan yang telah dieksploitasi dapat kembali berfungsi dan tidak meninggalkan persoalan lingkungan maupun sosial di kemudian hari.

Dengan pengelolaan yang tepat, lahan bekas penambangan dapat dipulihkan sehingga tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Baca juga  Berisiko Longsor, DPRD Purbalingga Minta Aktivitas Penambangan Ditertibkan

“Kami ingin seluruh aktivitas pertambangan dapat terkontrol dengan baik, termasuk aspek lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir,” ujarnya.

Pertemuan antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kalimantan Timur ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antardaerah dalam membangun tata kelola penambangan yang lebih bertanggung jawab.

Selain mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara optimal, penguatan sistem reklamasi dan pengawasan penambangan juga diharapkan mampu menjaga keberlanjutan lingkungan serta mengurangi risiko kerusakan ekologis di masa mendatang.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.