Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen: Sidang Akan Agendakan Keterangan 2 Terdakwa
JatengKebumen

Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen: Sidang Akan Agendakan Keterangan 2 Terdakwa

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 14 November 2025 08:45
Djamal SG
Membagikan
Wotbuwono
Sidang dugaan korupsi di Wotbuwono Kebumen. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (13/11/2025). (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menyidangkan dugaan korupsi dana desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021-2022. Setelah sidang pada Kamis (13/11/2025), sidang ditunda dan akan kembali dilangsungkan pada Jumat (21/11/2025).

Contents
  • Dugaan Korupsi di Wotbuwono, Negara Rugi
  • Perkara Korupsi

Instagram Kejari Kebumen menjelaskan pada Kamis (13/11/2025) sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengagendakan mendengarkan saksi a de charge. Saksi tersebut adalah saksi yang meringankan para terdakwa. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto.

Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa. Sementara, Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Setelah sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, sidang akan kembali dilakukan pada Jumat (21/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Setelah sidang mendengarkan keterangan terdakwa, adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Setelah pembacaan tuntutan akan ada agenda pleidoi dari terdakwa. Jika tidak ada tanggapan atas pleidoi, maka akan dilangsungkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Jadi, masih ada  beberapa pekan lagi perkara ini akan diputus majelis hakim.

Baca juga  Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PD BPR BKK Sempor Tahun 2018 Disidangkan

Dugaan Korupsi di Wotbuwono, Negara Rugi

Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.

Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Perkara Korupsi

Sekadar diketahui perkara dugaan korupsi akan disidangkan di pengadilan tipikor yang ada di tiap provinsi. Misalnya, jika dugaan korupsi itu terjadi di Kebumen, maka akan tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jika kasus terjadi di Cilacap, juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebab, memang hanya ada satu pengadilan tipikor di Jawa Tengah.

Baca juga  Yayasan Yudhoyono & Mochamad Thohir Serahkan Bantuan Rp 1 Miliar untuk Korban Tanah Longsor Pandanarum

Pemusatan perkara korupsi tersebut sesuai dengan UU Pengadilan Tipikor. Kebijakan pemusatan penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan kasus korupsi di masa lalu. Di masa lalu, sebelum tahun 2010, setiap perkara korupsi disidangkan di pengadilan negeri, tempat kejadian perkara.  Jika kasus terjadi di Kebumen, maka disidang di Pengadilan Negeri Kebumen.

Adapun penanganan banding dan kasasi, tetap sama di masa kini dan masa lalu. Penanganan banding tetap di pengadilan tinggi dan penanganan kasasi tetap di Mahkamah Agung.

* Anda bisa melihat informasi lain di Instagram kami.

TAG:desa wotbuwonodugaan korupsi
Artikel Sebelumnya penderes 19 Ribu Penderes di Kebumen Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Selanjutnya Tim SAR Tim SAR Intensifkan Pencarian 21 Korban Longsor di Desa Cibeunying Majenang
Caps academy
Caps
IMG-20251124-WA0000

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Bencana di Kebumen
JatengKebumen

Bencana di Kebumen Bulan Ini: 12 Orang Meninggal, Kerugian Capai Rp4,8 M

Oleh Djamal SG
tren persak
JatengKebumenOlahraga

Jelang Liga 4, Tren Persak Kebumen Terus Menanjak

Oleh Djamal SG
Longsor di Rowokele
JatengKebumen

Pasca Longsor di Rowokele, Warga Diminta Tetap Waspada

Oleh Djamal SG
mancing berhadiah
JatengKebumen

Ada Mancing Berhadiah Jutaan Rupiah di Petanahan

Oleh Djamal SG
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?