PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menyidangkan dugaan korupsi dana desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2021-2022. Setelah sidang pada Kamis (13/11/2025), sidang ditunda dan akan kembali dilangsungkan pada Jumat (21/11/2025).
Instagram Kejari Kebumen menjelaskan pada Kamis (13/11/2025) sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengagendakan mendengarkan saksi a de charge. Saksi tersebut adalah saksi yang meringankan para terdakwa. Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto.
Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa. Sementara, Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Setelah sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan, sidang akan kembali dilakukan pada Jumat (21/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Setelah sidang mendengarkan keterangan terdakwa, adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Setelah pembacaan tuntutan akan ada agenda pleidoi dari terdakwa. Jika tidak ada tanggapan atas pleidoi, maka akan dilangsungkan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Jadi, masih ada beberapa pekan lagi perkara ini akan diputus majelis hakim.
Dugaan Korupsi di Wotbuwono, Negara Rugi
Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.
Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Perkara Korupsi
Sekadar diketahui perkara dugaan korupsi akan disidangkan di pengadilan tipikor yang ada di tiap provinsi. Misalnya, jika dugaan korupsi itu terjadi di Kebumen, maka akan tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jika kasus terjadi di Cilacap, juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebab, memang hanya ada satu pengadilan tipikor di Jawa Tengah.
Pemusatan perkara korupsi tersebut sesuai dengan UU Pengadilan Tipikor. Kebijakan pemusatan penanganan kasus korupsi berbeda dengan penanganan kasus korupsi di masa lalu. Di masa lalu, sebelum tahun 2010, setiap perkara korupsi disidangkan di pengadilan negeri, tempat kejadian perkara. Jika kasus terjadi di Kebumen, maka disidang di Pengadilan Negeri Kebumen.
Adapun penanganan banding dan kasasi, tetap sama di masa kini dan masa lalu. Penanganan banding tetap di pengadilan tinggi dan penanganan kasasi tetap di Mahkamah Agung.
* Anda bisa melihat informasi lain di Instagram kami.





