Persidangan dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus itu menyeret tiga terdakwa yakni mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan yakni Andhi Nur Huda, dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Mengutip dari website Pengadilan Negeri Semarang diketahui bahwa jadwal sidang perkara tersebut sampai pada pemeriksaan terdakwa. Jadwal sidang pada 12 Desember 2025 adalah pemeriksaan terdakwa.
Maka biasanya setelah agenda pemeriksaan terdakwa adalah agenda tuntutan. Tuntutan adalah apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Apa hukuman yang diminta oleh jaksa pada hakim terhadap para terdakwa. Jadi, jika melihat jadwal yang ada, maka para terdakwa kasus PT CSA itu akan segera menjalani sidang dengan agenda penuntutan.
Setelah penuntutan biasanya adalah pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. Lalu, memungkinan adanya sidang dengan agenda replik dan duplik. Setelahnya adalah sidang dengan agenda putusan dari hakim.
Kronologi Dugaan Korupsi PT CSA
Dugaan kasus dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.
Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).
PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam, bukan pemilik sah atas tanah yang dijual. Akibatnya, BUMD tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan.
Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Anda bisa lihat info lain di Instagam kami.







