Razia Eks Lokalisasi Slarang, Petugas Amankan 2 PSK dan 38 Botol Miras

Faiz Ardani
Dua wanta terduga PSK diaman petugas gabungan dari eks lokalisasi Slarang Cilacap. (Satpol PP).

Aparat gabungan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan eks lokalisasi Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam razia yang dilakukan saat Ramadan itu, dua wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) serta 38 botol minuman keras diamankan.

Operasi berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) malam. Sebanyak 133 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, hingga instansi terkait lainnya yang dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sejumlah titik yang dicurigai masih menjadi lokasi praktik aktivitas ilegal.

Razia eks lokalisasi slarang cilacap
Petugas amankan 38 botol miras saat ops pekat di eks lokalisasi Slarang Cilacap. (Satpol PP).

Libatkan TNI-Polri hingga BNN

Razia ini melibatkan unsur gabungan dari Kodim 0703/Cilacap, Lanal Cilacap, Polresta Cilacap, Satpol PP, Dinas Sosial, BNN, serta Polisi Militer TNI AD dan AL. Petugas bergerak menyisir sudut-sudut remang di eks lokalisasi yang ditengarai masih beroperasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rochman, menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang meresahkan masyarakat. Eks lokalisasi Slarang harus bersih. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga  Provinsi Jasela Kembali Mengemuka, Bupati Cilacap Nilai Jawa Selatan Punya Potensi Besar

Meski diguyur hujan ringan, petugas tetap melanjutkan penyisiran hingga larut malam. Hasilnya, dua wanita yang diduga sebagai PSK, satu pria yang kedapatan melakukan tindak asusila, serta seorang perempuan penjual miras berhasil diamankan.

Disidangkan dan Dirujuk ke Panti Sosial

Dari tangan penjual miras, petugas menyita 38 botol minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. Penjual miras dan pria yang terjaring kasus asusila dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin (2/3).

Sementara itu, dua wanita PSK tidak langsung dipulangkan. Setelah menjalani pendataan dan pembinaan awal di kantor Satpol PP, keduanya dirujuk ke Panti Pelayanan Sosial Wanodyatama Surakarta untuk mendapatkan pembinaan lanjutan dan pelatihan keterampilan.

Rochman memastikan operasi serupa akan terus digelar secara rutin, khususnya selama Ramadan, guna menjaga kondusivitas wilayah. Ia menegaskan penertiban dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Operasi berakhir dalam kondisi aman dan terkendali. Aparat memastikan pengawasan di kawasan eks lokalisasi Slarang akan terus diperketat agar tidak kembali menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat.

Baca juga  Anggota DPR RI Kaisar Serahkan Bantuan Kapal untuk Nelayan Menganti Cilacap

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!