
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi menutup permanen kawasan eks lokalisasi Slarang di Kecamatan Kesugihan, Jumat (23/5/2025). Lebih dari sekadar penghentian praktik prostitusi, langkah ini menjadi awal dari transformasi sosial dan upaya menghapus stigma yang selama ini melekat pada kawasan tersebut.
Penutupan ini merupakan langkah hukum sekaligus langkah moral yang diambil pemerintah demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan beradab. Penutupan dilakukan petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Forkopimcam melalui pemasangan baliho resmi di lima titik strategis yang menandai berakhirnya seluruh aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Plh Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300/351/20 Tahun 2025 tentang Penghentian Tetap Kegiatan Lokalisasi Prostitusi di Slarang.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif, terutama bagi generasi muda,” ujar Taryo.
Pemasangan baliho dilakukan serentak di area sekitar bekas lokalisasi Slarang, sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam atau mendukung segala bentuk praktik prostitusi. Isi baliho menegaskan bahwa kawasan tersebut resmi ditutup dan seluruh aktivitas yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.
Selain aparat penegak hukum dan pemerintahan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Kesugihan, Danramil, Kapolsek, serta tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah desa setempat. Kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa penutupan ini bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga hasil kesepakatan bersama untuk menjaga nilai-nilai sosial dan budaya daerah.
“Penutupan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga langkah preventif agar lingkungan masyarakat tidak terkontaminasi oleh pengaruh negatif. Kita ingin melindungi anak-anak kita dari risiko moral dan sosial yang membahayakan masa depan mereka,” lanjut Taryo.
Penutupan lokalisasi Slarang ini bukan hal yang mendadak. Sekitar tiga bulan sebelumnya, Pemkab Cilacap telah melakukan proses sosialisasi dan penutupan awal. Langkah terbaru ini merupakan penguatan dari keputusan sebelumnya, sekaligus sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang lagi bagi aktivitas prostitusi di wilayah Cilacap.
Dengan ditutupnya lokalisasi Slarang secara permanen, Pemkab Cilacap berharap masyarakat dapat terus menjaga dan mengawal ketertiban serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

 
 
 
 
 
 
 