Dugaan korupsi pemberian kredit fiktif oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Sempor Kebumen sdah sampai tahap persidangan. Agenda persidangan sendiri adalah pembuktian dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa dalam dugaan kasus ini adalah mantan Kepala Cabang PD BPR BKK Sempor, Danar Sugiarto.
Dikutip dari Instagram Kejari Kebumen, sidang pembuktian dari pihak JPU telah dilaksanakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Senin (1/12/2025). Dalam kesempatan itu, pihak JPU menghadirkan para saksi.
Saksi-saksi tersebut adalah mereka yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (8/12/2025) mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tipikor Semarang. Agenda sidang pekan depan masih pembuktian dari JPU dengan menghadirkan para saksi.
Dugaan Korupsi di BPR BKK Sempor
Dugana korupsi di BPR BKK Sempor ini terkait kredit fiktif. Modusnya, BPR BKK Sempor memberikan pinjaman fiktif. Memberikan uang pada orang fiktif atau orang yang hanya dipakai namanya. Kredit fiktif ini tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga memunculkan kredit macet yang merugikan BPR BKK.
Karena BPR BKK Sempor sahamnya milik Pemprov dan Pemkab, maka masuk dalam ranah pidana korupsi. Dari kasus ini negara diduga dirugikan sampai Rp373 juta. Kasus ini terjadi pada 2017 dan 2018 kemudian diusut pada 2018 lalu. Namun, terdakwa Danar sempat masuk daftar pencarian orang dan ditangkap di tahun 2025. Kemudian disidangkan.
Danar didakwa pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukuman maksimal dalam dakwaan itu adalah penjara 20 tahun.
Terdakwa kasus ini bukan hanya Danar, tapi juga ada tiga terdakwa lain. Tiga terdakwa lain adalah unsur pimpinan di BPR BKK Sempor Kebumen.
Ketiga terdakwa itu adalah Joko Suharto, Yuniar Hardian Krisnandy, Barimin. Ketiganya mendapatkan vonis yang sama di Pengadilan Tipikor Semarang yakni hukuman 1 tahun penjara, subsidair kurungan 3 bulan, dan denda Rp50 juta pada awal 2019 lalu. Kasus dengan terdakwa Danar memang lebih belakangan diproses karena Danar pernah lama masuk DPO.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.





