Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Wotbuwono Kebumen: 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui
JatengKebumen

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Wotbuwono Kebumen: 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Bui

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 29 Desember 2025 13:30
Djamal SG
Membagikan
Desa Wotbuwono
Sidang dugaan korupsi dana Desa Wotbuwono, Kamis (24/12/2025). (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

Sidang dugaan korupsi dana Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen sudah tuntas di tingkat pertama. Dua terdakwa divonis 1 tahun penjara. Pembacaan vonis telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 24 Desember 2025 lalu.

Dua terdakwa adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto. Saat kasus tersebut Eli adalah kepala Desa Wotbuwono dan Nur Wahid adalah perangkat desa di Desa Wotbuwono. Dikutip dari putusan Pengadilan Tipikor, Eli dan Nur divonis 1 tahun penjara plus denda dan uang pengganti.

Putusan majelis hakim pada Eli terkait pidana penjara, denda, dan uang pengganti adalah sebagai berikut:

  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eli Sugiyono Bin (Alm) Muhammad Isman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)  tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  1 (satu) bulan;
  2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 141.996.043,- (serratus empat puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah) paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  2 (dua) Bulan
Baca juga  Warga Meninggal Mendadak di Warung Durian Pejagoan Kebumen

Sementara putusan majelis hakim pada Nur Wahid terkait penjara, denda, dan uang pengganti adalah sebagai berikut:

  1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Wahid Yuniato Bin Chamim Abdul Muzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama  1 (satu)  tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  1 (satu) bulan;
  2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama  1 (satu) Bulan-;
  3. Menetapkan uang tunai sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), yang dititipkan kepada Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Dugaan Korupsi Desa Wotbuwono

Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono  itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.

Baca juga  DPRD Jawa Tengah Desak Pengusaha Jamin Keamanan Pangan dan Obat

Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:desa wotbuwono
Artikel Sebelumnya Perselingkuhan Awalnya Hanya Curhat, Kenapa Bisa Jadi Selingkuh? Ternyata Ini 7 Trik Setan Hancurkan Rumah Tangga
Artikel Selanjutnya Gubernur Siap hadapi tantangan 2026 Catat Kemajuan di 2025, Gubernur Ahmad Luthfi Siap Hadapi Tantangan 2026
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?