Sidang dugaan korupsi dana Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen sudah tuntas di tingkat pertama. Dua terdakwa divonis 1 tahun penjara. Pembacaan vonis telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 24 Desember 2025 lalu.
Dua terdakwa adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto. Saat kasus tersebut Eli adalah kepala Desa Wotbuwono dan Nur Wahid adalah perangkat desa di Desa Wotbuwono. Dikutip dari putusan Pengadilan Tipikor, Eli dan Nur divonis 1 tahun penjara plus denda dan uang pengganti.
Putusan majelis hakim pada Eli terkait pidana penjara, denda, dan uang pengganti adalah sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eli Sugiyono Bin (Alm) Muhammad Isman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 141.996.043,- (serratus empat puluh satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu empat puluh tiga rupiah) paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan
Sementara putusan majelis hakim pada Nur Wahid terkait penjara, denda, dan uang pengganti adalah sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Wahid Yuniato Bin Chamim Abdul Muzi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) paling lama dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan-;
- Menetapkan uang tunai sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah), yang dititipkan kepada Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa yaitu sebesar Rp.18.410.000,- (delapan belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Dugaan Korupsi Desa Wotbuwono
Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.
Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







