Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen sudah jelang tahap akhir. Pada Rabu (24/12/2025) rencananya sidang mengagendakan pembacaan putusan pada dua terdakwa.
Hal itu diketahui dari informasi di website PN Kota Semarang. Disebutkan bahwa pembacaan putusan pada dua terdakwa akan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto. Keduanya divonis di waktu yang bersamaan. Dua terdakwa tersebut disidang dalam satu persidangan.
Sebelumnya pada 18 Desember 2025, sidang pada dua terdakwa mengagendakan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Duplik ini adalah tanggapan atau sanggahan pihak terdakwa terhadap replik dari jaksa penuntut umum.
Tuntutan
Sebelumnya juga diketahui dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa. Tuntutan ini adalah permintaan dari jaksa penuntut umum pada majelis hakim. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Eli Sugiono hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp141.966.043. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nur Wahid Yunianto hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18.410.000. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.
Kini tinggal ditunggu saja apakah majelis hakim memutuskan perkara ini dengan sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutuskan perkara dugaan korupsi ini.
Dugaan Korupsi Dana Desa
Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.
Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.







