Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Sidang Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen, Pekan Ini Pembacaan Vonis
JatengKebumen

Sidang Dugaan Korupsi di Wotbuwono Kebumen, Pekan Ini Pembacaan Vonis

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 23 Desember 2025 07:51
Djamal SG
Membagikan
dugaan korupsi
Sidang dugaan korupsi dana desa Wotbuwono, Kebumen, pada Kamis (11/12/2025). (Instagram Kejari Kebumen)
Membagikan

Sidang dugaan korupsi dana desa di Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen sudah jelang tahap akhir. Pada Rabu (24/12/2025) rencananya sidang mengagendakan pembacaan putusan pada dua terdakwa.

Contents
  • Tuntutan
  • Dugaan Korupsi Dana Desa

Hal itu diketahui dari informasi di website PN Kota Semarang. Disebutkan bahwa pembacaan putusan pada dua terdakwa akan dilaksanakan pada Rabu (24/12/2025) mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Cakra.

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Eli Sugiono dan Nur Wahid Yunianto.  Keduanya divonis di waktu yang bersamaan. Dua terdakwa tersebut disidang dalam satu persidangan.

Sebelumnya pada 18 Desember 2025, sidang pada dua terdakwa mengagendakan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Duplik ini adalah tanggapan atau sanggahan pihak terdakwa terhadap replik dari jaksa penuntut umum.

Tuntutan

Sebelumnya juga diketahui dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa. Tuntutan ini adalah permintaan dari jaksa penuntut umum pada majelis hakim. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Eli Sugiono hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp141.966.043. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Baca juga  Lapas Karanganyar Nusakambangan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih Tanpa Narkoba dan Handphone Ilegal

Selain itu, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Nur Wahid Yunianto hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp18.410.000. Jika uang pengganti tak bisa dibayar dalam 1 bulan setelah inkracht, maka harta benda terdakwa disita. Jika terdakwa tidak memiliki harta yang memadai maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Kini tinggal ditunggu saja apakah majelis hakim memutuskan perkara ini dengan sepakat pada tuntutan jaksa penuntut umum atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam memutuskan perkara dugaan korupsi ini.

Dugaan Korupsi Dana Desa

Diketahui, dugaan korupsi di Desa Wotbuwono itu adalah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2021-2022 pada Desa Wotbuwono Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Dari dugaan tindak pidana korupsi di Wotbuwono tersebut, negara rugi Rp236 juta.

Saat kasus terjadi, Eli Sugiono adalah kepala desa dan Nur Wahid Yunianto adalah perangkat desa. Eli dalam sebuah kesempatan menyebutkan kasus yang menjeratnya adalah laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kelembagaan desa yang belum dibuat. Eli membeberkan, dirinya hanya menerima Rp53 juta dan itu pun digunakan untuk operasional BUMDes dan membayar tunggakan pajak desa. Eli membantah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  PT Indonesia Power UBP Mrica Perkuat Budaya K3 demi Wujudkan Zero Harm dan Zero Loss

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

TAG:desa wotbuwonodugaan korupsi
Artikel Sebelumnya Persibas Banyumas Persibas Banyumas Akan Launching Tim pada 26 Desember 2025 Secara Terbuka
Artikel Selanjutnya Tim Wijayakusuma FC Cilacap menggelar kegiatan doa bersama Senin (22/1/2025) di Masjid Al-Amin, Jalan Tidar, Cilacap. (Foto: Tim Wijayakusuma FC) Ketuk Pintu Langit, Wijayakusuma FC Cilacap Gelar Doa Bersama dan Selamatan
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?