Sidang Dugaan Korupsi Desa Campakoah Purbalingga: Pembacaan Vonis Diundur

Djamal SG
Dugaan korupsi dana desa dan pajak oleh oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Kini, perkara ini sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).

Sidang dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga akan memasuki agenda pembacaan vonis. Namun, pembacaan vois pada terdakwa yang rencananya dilaksanakan pekan ini, diundur ke pekan depan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi ini adalah Lanto. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, status Lanto adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah.

Dikutip dari website PN Semarang rencananya sidang vonis dilangsungkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 11.00 WIB sampai selesai. Namun, pembacaan vonis ditunda pada pekan depan yakni pada Rabu (22/4/2026) mulai pukul 11.00 WIB.

Penundaan bacaan vonis karena majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara tersebut. Dari vonis nanti, akan diketahui apa hukuman yang diberikan majelis hakim pada Lanto.

Sebelumnya, saat tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut Lanto vonis 16 bulan penjara. Artinya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Lanto 16 bulan penjara. Nah, di pembacaan vonis nanti akan diketahui apakah majelis hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum atau membuat vonis yang berbeda.

Baca juga  Amsal Sitepu Divonis Bebas, sang Videografer Sumut Dinilai Tak Bersalah

Dugaan Korupsi di Desa Campakoah

Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151.

Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.