Dugaan Korupsi di Desa Campakoah Purbalingga: Terdakwa Divonis Pekan Depan

Djamal SG
Dugaan korupsi dana desa dan pajak oleh oknum perangkat Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Lanto (44) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga. Kini, perkara ini sudah diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Humas Polres Purbalingga).

Sidang dugaan korupsi di Desa Campakoah Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga akan sampai tahap akhir. Terdakwa dugaan kasus korupsi tersebut yakni Lanto akan divonis pada pekan depan. Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, status Lanto adalah Kaur Keuangan Desa Campakoah.

Dikutip dari website PN Semarang, sidang vonis perkara dugaan korupsi di Desa Campakoah ini akan dilangsungkan pada Rabu (15/4/2026) pukul 11.00 WIB sampai selesai. Pembacaan putusan akan dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pada agenda sidang sebelumnya, yakni kala pembacaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum pada 9 Maret 2026, Lanto dituntut 16 bulan penjara. Artinya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum Lanto 16 bulan penjara. Nah, pada sidang vonis pekan depan akan diketahui apakah majelis hakim sepakat dengan tuntuan jaksa atau tidak.

Dugaan Korupsi di Desa Campakoah

Diketahui, dakwaan yang ditujukan pada terdakwa adalah tidak mengembalikan Silpa APBDes dan menggelapkan uang pajak yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2022. Akibat perbuatan itu, berdasarkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Purbalingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp235.561.151.

Baca juga  Polisi Sigap Evakuasi Mobil Pemudik Mogok di Karangreja Purbalingga

Polisi melakukan penyelidikan kasus tersebut selama kurang lebih satu tahun hingga akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah pelimpahan ke kejaksaan, perkara tersebut kemudian diproses di Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua perkara dugaan korupsi di Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.