Dugaan korupsi proyek Pertashop fiktif di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara sudah sampai persidangan. Persidangan sudah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, sejak Senin (8/12/2025).
Dalam sidang dakwaan Senin (8/12/2025), Aries Darmanto didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Saat kasus terjadi, Aries adalah Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya yang menjadi pelaksana proyek Pertashop di Majatengah.
Dikutip dari keterangan di website PN Semarang, sidang selanjutnya adalah Senin (15/12/2025) dengan agenda menghadirkan para saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Dari saksi-saksi tersebut jaksa penuntut umum akan membuktikan terkait kesalahan yang dilakukan terdakwa Aries Darmanto.
Latar Dugaan Korupsi Proyek Pertashop Fiktif
Mula kasus Pertashop fiktif ini adalah Aries menawarkan kerja sama pada pemerintah desa untuk pembangunan Pertashop. Pertashop sendiri adalah Pertamina Shop, yakni SPBU mini resmi Pertamina. Hingga kemudian, Aries mendapatkan proyek untuk membangun Perstahop.
Namun kepercayaan dari pemerintah desa kepada Aries tidak dijalankan semestinya. Pembangunan Pertashop tidak pernah terjadi sekalipun Aries sudah mendapatkan uang untuk pembangunan Pertashop tersebut.
Padahal uang yang didapatkan Aries sangat besar dari pemerintah desa yakni Rp223 juta. Perinciannya, pencairan Rp68 juta pada 2021, Rp50 juta pada 2022, dan Rp105 juta pada 2023. Namun sekali lagi, tidak ditemukan bukti fisik pembangunan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.
Akhirnya Aries pun diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sampai kemudian, proses hukum dugaan kasus Perstashop fiktif ini berlanjut ke Pengadilan Tipikor Semarang. Seperti diketahui, semua kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah akan diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
*Info lain bisa Anda lihat di Instagram kami.







