KASUS dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pertashop dinyatakan lengkap (P-21) dan segera disidangkan di Pengadilan.
Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi sudah sampai tahap II, atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara, dilakukan pada kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Selasa (11/11/2025).
Kepala Kejari Banjarnegara Fitriansyah Akbar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Eka Ilham Ferdiady, menjelaskan bahwa penyerahan berkas disertai dengan tersangka berinisial AD dan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 25 KUHAP, setelah dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Eka Ilham.
Dugaan Korupsi Sampai Rp223 Juta
Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemerintah Desa Majatengah kepada BUMDes setempat untuk pembangunan unit usaha Pertashop, yang bertujuan meningkatkan pendapatan desa.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek Pertashop tersebut tidak pernah terealisasi. Dana yang sudah dicairkan diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, tidak ditemukan bukti fisik pembangunan maupun laporan pertanggungjawaban keuangan yang sah.
Dari hasil penyelidikan, total dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp223 juta, dengan rincian pencairan Rp68 juta pada 2021, Rp50 juta pada 2022, dan Rp105 juta pada 2023.
“Modus tersangka dalam kasus dugaan korupsi adalah dengan memanfaatkan kepercayaan pemerintah desa dengan menawarkan kerja sama pembangunan Pertashop yang ternyata fiktif,” ungkap Eka.
Segera Disidangkan di Pengadilan
Dengan pelimpahan Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Tim Jaksa kini tengah menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.
“Setelah administrasi Tahap II selesai, kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan,” katanya.
Kejari Banjarnegara Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa dan BUMDes. Langkah ini dilakukan demi memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dana desa harus dikelola dengan tanggung jawab karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.



