Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Home
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Banjarnegara > Kejari Banjarnegara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Majatengah
Banjarnegara

Kejari Banjarnegara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Majatengah

Syarif TM
Terakhir diperbarui: 21 Juli 2025 21:05
Syarif TM
Membagikan
img 20250721 wa0006 Kejari Banjarnegara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Majatengah
Kajari Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pertashop di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. (Syarif TM)
Membagikan
img 20250721 wa0006 Kejari Banjarnegara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Desa Majatengah
Kajari Banjarnegara saat melakukan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pertashop di Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara. (Syarif TM)

SEPUTARBANYUMAS.COM – Kejaksaan Negeri Banjarnegara akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya, AD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pertashop Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening.

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarnegara setelah melakukan penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening Banjarnegara.

Tak hanya itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Banjarnegara juga menahan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus mendatang, sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnebgara Nomor : B-101/M.3.36/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Kajari Fadhila Maya Sari mengatakan, penahanan tersadap tersangka AD yang merupakan warga Kecamatan Pagedongan Banjarnegara ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi selama 2021 hingga 2024.

“Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 223 juta. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor 700.1.2.2/03/rhs/2025 tertanggal 5 Juni 2025,” katanya.

Baca juga  Siapkan Skrining, Rutan Banjarnegara Samakan Persemsi Bersama BNNK, dan DKK

Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang juga ketua tim penyidik Eka Ilham Ferdiady mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini bermula saat dilakukannya kerjasama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Majatengah dengan tersangka AD yang merupakan Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya.

Kerjasama ini dilakukan untuk pembangunan Pertashop di wilayah Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening, dimana salah satu usaha yang dikembangkan oleh BUMDes tersebut adalah perdagangan eceran BBM.

Penyertaan modal BUMDes sendiri dilakukan sejak tahun 2021, dimana pada tahap awal BUMDes menyertakan modal untuk pembangunan Pertashop sebesar Rp 68 juta, uang tersebut kemudian di terima oleh tersangka. Pada tahun 2022, BUMDes kembali menyertakan modal sebesar Rp 50 juta. Tahun 2023, BUMDes kembali menyertakan modal sebesar Rp 105 juta.

“Jadi total modal yang disetorkan BUMDes pada tersangka untuk pembangunan Pertashop ini mencapai Rp 223 juta,” katanya.

Menurutnya, meski penyertaan modal telah disetor BUMDes, tersangka tidak bisa menunaikan pekerjaanya, sehingga terjadi pembangunan yang mangkrak, dan Pertashop yang seharusnya menjadi salah satu usaha BUMDes tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Desa Majatengah, Kecamatan Kalibening.

Baca juga  Siswa SMAN 1 Banjarnegara Borong Juara Lomba Resensi Buku Koleksi Perpusda

Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan pengecekan di lokasi, berdasarkan hasil pengecekan tersebut, bangunan atau Pertashop yang dijanjikan tidak dapat difungsikan untuk masyarakat, maka dari itu Kejaksaan Negeri Banjarnegara melakukan serangkaian penyidikan.

“Dari penyidikan ini, kami menemukan dua alat bukti yang kuat, sehingga hari ini kita tetapkan AD selaku Direktur Utama PT Manggala Kusuma Jaya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan dan fakta yang digali, uang yang disetorkan sebaagi modal dari BUMDes tersebut sebagian digunakan oleh tersangka, dan ada sebagian ke pihak lain. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara masih terus menggali fakta-fakta tersebut.

“Kita masih menggali fakta-fakta lain untuk mengungkap peristiwa pidana apa yang pada saatnya nanti perkara ini kita lanjutkan,” katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001, sub pasal 3 jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan ancaman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Kapolres Banjarnegara Ziarah ke Makam Mantan Kapolri ke 2 
TAG:berita banjarnegara terkinikejari banjarnegarakorupsi pembangunan pertashop desa majatengah
Artikel Sebelumnya img 20250721 wa0005 Dua Perempuan Mandiri Binaan PT Indonesia Power UBP Mrica Sabet Penghargaan Dua Perempuan Mandiri Binaan PT Indonesia Power UBP Mrica Sabet Penghargaan
Artikel Selanjutnya img 20250722 wa0000 160 Warga Banyumas Dilatih Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Oleh Basarnas 160 Warga Banyumas Dilatih Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Oleh Basarnas

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti
- Advertisement -
Sumpah Pemuda

Mungkin Anda Suka

Musik Rock
Banjarnegara

Musik Rock Kembali Menggema di Banjarnegara, DKD Hidupkan Semangat Lintas Generasi Lewat Parade “NovembeRock”

Oleh Syarif TM
Persibara
BanjarnegaraCilacapOlahraga

Persibara dan PSCS Tumbang di Laga Perdana Kualifikasi Porprov XVII Jateng

Oleh Syarif TM
DPC PPP Banjarnegara
Banjarnegara

DPC PPP Banjarnegara Gelar LKKD, Mantapkan Kaderisasi untuk Kembalikan Kejayaan Partai

Oleh Syarif TM
Polres Banjarnegara
Banjarnegara

Polres Banjarnegara Ajak Buruh dan Ojol Jaga Kamtibmas Lewat Apel Kebangsaan

Oleh Syarif TM
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?