Akhir Perkara Pembunuhan Guru di Klampok Banjarnegara, Kasasi Terdakwa Ditolak

Djamal SG
Konferensi pers Polres Banjarnegara pada tahun 2024 lalu terkait kasus pembunuhan guru di Klampok. (Instagram Polres Banjarnegara)

Kasus pembunuhan guru bernama Eti Murih Utami di Purworejo Klampok, Kabupaten Banjarnegara menghebohkan di tahun 2024. Pembunuhan terjadi pada 10 September 2024.

Dari perkara ini, satu terdakwa yakni Sularso divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang dipimpin Christian Wibowo pada 19 Juni 2025. Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Dikutip dari website PN Banjarnegara, atas putusan vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan guru ini, Sularso yang pensiunan polisi itu melakukan banding. Kemudian pada 20 Agustus 2025, majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang yag diketahui  Suko Priyowidodo menguatkan putusan PN Banjarnegara.

Usaha terdakwa tak berhenti. Sularso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 25 November 2025, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Prim Haryadi menolak permohonan kasasi terdakwa. Alhasil, putusan bagi Sularso tetap seperti yang diputuskan PN Banjarnegara.

Kronologi Pembunuhan Guru di Klampok

Dikutip dari data PN Banjarnegara. Sularso yang kala kejadian itu berusia 63 tahun adalah pensiunan polisi. Dia adalah sopir pribadi dari Eti Murih Utami (59), seorang guru SMP. Eti adalah janda yang hidup sendiri di Banjarnegara. Sementara diketahui ada anak Eti yang saat itu kuliah di Bandung.

Baca juga  Misteri Bau Gas Menyengat di Tengah Kebun Punggelan Banjarnegara, Warga Cemas Minta Aparat Segera Cek Lokasi

Pada 6 September 2024, Sularso mengantar anak Eti ke Bandung. Dalam pengantaran itu, ikut juga Eti. Saat perjalanan Sularso ingin meminjam uang pada Eti tapi Eti tidak menanggapi.

Setelah usai mengantar anak ke Bandung, Eti meminta Sularso untuk mencuci mobil. Sehingga mobil, STNK, dan BPKB ada dalam penguasaan Sularso. Sebab, STNK, dan BPKB ada di dalam mobil tersebut.

Di situlah Sularso berniat menjual mobil tersebut. Sebab, Sularso sakit hati permintaannya untuk meminjam uang diabaikan oleh Eti. Pada 9 September 2024, Sularso menjual mobil Eti ke Purbalingga. Penjualan itu tanpa sepengetahuan Eti.

Sularso sudah memiliki niat jahat untuk membunuh Eti, jika Eti marah mobilnya dijual. Sularso sudah menyiapkan peralatan untuk menghabisi Eti. Sampai kemudian pada 10 September 2024 malam, Sularso datang ke rumah Eti di Kalilandak, Purworejo Klampok, Banjarnegara. Mengetahui mobilnya dijual, Eti marah besar dan mengeluarkan kata tak pantas pada Sularso. sularso sakit hati. Sularso yang sudah menyiapkan segala yang dibutuhkan akhirnya menghabisi Eti malam itu.

Baca juga  Bisa Raup Cuan dari Sampah! Mengenal Maggot BSF, Solusi Jitu Atasi Limbah Organik Sekaligus Peluang Bisnis Menggiurkan

Kasus pembunuhan guru ini sempat dikira sebagai aksi bunuh diri dengan gantung diri. Tapi belakangan terungkap bahwa Eti dibunuh oleh Sularso.