Majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen telah memvonis terdakwa pembunuhan kepala sekolah bermana Musan Ngali. Pembunuhan itu dilakukan dengan racun sianida. Wahid (27) terdakwa pembunuhan, telah divonis bersalah.
Dikutip dari website PN Kebumen, majelis hakim memvonis Wahid dengan hukuman penjara seumur hidup. Pembacaan vonis kasus pembunuhan ini telah dilakukan pada 29 Januari 2026. Namun, perkara kasus pembunuhan tersebut belum usai karena ada banding yang diajukan.
Dari data PN Kebumen, jaksa penuntut umum melakukan banding, begitu juga dengan terdakwa yang telah mengajukan kontra memori banding. Maka, selanjutnya kasus ini akan diproses di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Kronologi Pembunuhan Kepala Sekolah
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Dia kemudian bertemu dengan Eko Supriono pada Maret 2025. Muhsan meminta bantuan pada Eko untuk mencarikan orang pintar agar bisa menyelesaikan persoalan keuangannya.
Orang pintar di sini adalah mereka yang dinilai bisa melakukan langkah-langkah gaib untuk menyelesaikan persoalan keuangan. Sampai kemudian, Eko memperkenalkan Muhsan dengan Wahid. Wahid adalah warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Setelah perkenalan itu, Muhsan memberikan uang Rp2 juta pada Eko untuk diserahkan ke Wahid. Biaya itu adalah biaya awal proses ritual pesugihan.
Pada 10 April 2025, Muhsan mendatangi Wahid di Kalirancang pada pukul 19.30 WIB. Di malam itu, Muhsan meminta agar ritual pesugihan di malam itu bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Keduanya kemudian ke Makam Sabdo Guno. Di situ Wahid meminta Muhsan melakukan semedi dan ritual untuk bisa menghasilkan uang.
Tapi sampai beberapa waktu, Wahid menilai bahwa usaha sepertinya gagal. Wahid meminta Muhsan menghentikan ritualnya. Di situlah Muhsan naik pitam. Dia merasa dibohongi oleh Wahid karena ritual yang dilakukan tidak menghasilkan. Muhsan memaki Wahid sejadi-jadinya dan disitulah Wahid sakit hati tapi dipendam. Akhirnya Muhsan pulang ke Magelang.
Pada 14 Mei 2025, Muhsan menelepon Wahid setelah keduanya tidak bertegur sapa selama sebulan. Di kesempatan itu, Muhsan terindikasi masih berusaha untuk mendapatkan uang melalui ritual pesugihan dan berharap agar dirinya mendapatkan uang Rp2 miliar.
Dalam kesempatan melalui sambungan telepon tersebut, Wahid mengatakan ada ritual pesugihan yang diyakini bisa menghasilkan Rp2 miliar.
Muhsan kemudian menjanjikan jika sampai dia dapat Rp2 miliar, maka dia akan memberi uang Rp750 ribu pada Wahid. Tapi, dalam percakapan itu, Muhsan menekankan bahwa dia harus mendapatkan Rp2 miliar, jika tidak berhasil, Muhsan kembali mengungkapkan kata-kata buruk pada Wahid.
Di pertemuan 10 April 2025, Wahid sudah sakit hati. Lalu saat bertelepon, Wahid makin sakit hati karena kata-kata tak pantas dari Muhsan. Di saat bertelepon itulah Wahid berniat menghabisi nyawa Muhsan.
Pada 15 Mei 2025, ketika Muhsan akan ke rumah Wahid, Wahid meminta ditransfer uang Rp300 ribu untuk membeli peralatan pesugihan. Setelah ditransfer, uang itu bukan untuk membeli peralatan pesugihan, tapi untuk membeli sebuah Potasium Sianida.
Kemudian, keduanya ke Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kebumen. Di situlah Wahid menghabisi Muhsan dengan racun sianida. Berdalih sebagai ritual pesugihan, Muhsan mau saja meminum air yang bercampur dengan racun. Akhirnya Muhsan meninggal dunia. Kasus ini dibongkar Polres Kebumen beberapa hari setelahnya ketika jasad Muhsan ditemukan. Kasus ini pun sudah diproses ke Pengadilan Negeri Kebumen sejak Oktober 2025.
*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.



