Seputar BanyumasSeputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Pencarian
  • Beranda
  • Banyumas
  • Cilacap
  • Purbalingga
  • Banjarnegara
  • Jateng
  • Nasional
  • Olahraga
  • Plesiran
  • Ragam
  • Risalah
  • Opini
  • Indeks
Ikuti Kami
© 2025 Seputar Banyumas. All Rights Reserved.
Seputar Banyumas > Artikel > Jateng > Ritual Pesugihan Berujung Pembunuhan Pakai Racun Sianida di Kebumen: Terdakwa Segera Divonis
JatengKebumen

Ritual Pesugihan Berujung Pembunuhan Pakai Racun Sianida di Kebumen: Terdakwa Segera Divonis

Djamal SG
Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026 06:49
Djamal SG
Membagikan
Ritual Pesugihan
Konferensi pers kasus ritual pesugihan berujung pembunuhan oleh Kapolres Kebumen pada April 2025. (dok Polri TV)
Membagikan

Salah satu kasus yang membetot atensi publik Kebumen pada 2025 adalah ritual pesugihan yang berujung pembunuhan memakai racun sianida. Dalam perkara ini yang menjadi korban pembunuhan adalah Muhsan Ngali, kepala SD di Magelang. Kasus dengan terdakwa bernama Wahid (27) tersebut sudah sampai di persidangan. Rencananya, majelis hakim akan membacakan vonis pada Wahid di Pengadilan Negeri Kebumen pada 8 Januari 2026.

Seperti dikutip dari website PN Kebumen, persidangan tinggal menyisakan pembacaan vonis pada terdakwa. Sebelumnya,  jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Artinya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kini tinggal menunggu saja apa putusan hakim pada perkara yang menghebohkan tersebut. Pembacaan putusan rencananya akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Kebumen.

Kronologi Kasus Ritual Pesugihan Berujung Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika Muhsan Ngali, seorang kepala SD di Magelang mengalami masalah keuangan. Dia kemudian bertemu dengan Eko Supriono pada Maret 2025. Muhsan meminta bantuan pada Eko untuk mencarikan orang pintar agar bisa menyelesaikan persoalan keuangannya.

Baca juga  DPRD Jawa Tengah Desak Pengusaha Jamin Keamanan Pangan dan Obat

Orang pintar di sini adalah mereka yang dinilai bisa melakukan langkah-langkah gaib untuk menyelesaikan persoalan keuangan. Sampai kemudian, Eko memperkenalkan Muhsan dengan Wahid. Wahid adalah warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Setelah perkenalan itu, Muhsan memberikan uang Rp2 juta pada Eko untuk diserahkan ke Wahid. Biaya itu adalah biaya awal proses ritual pesugihan.

Pada 10 April 2025, Muhsan mendatangi Wahid di Kalirancang pada pukul 19.30 WIB. Di malam itu, Muhsan meminta agar ritual pesugihan di malam itu bisa menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Keduanya kemudian ke Makam Sabdo Guno. Di situ Wahid meminta Muhsan melakukan semedi dan ritual untuk bisa menghasilkan uang.

Tapi sampai beberapa waktu, Wahid menilai bahwa usaha sepertinya gagal. Wahid meminta Muhsan menghentikan ritualnya. Di situlah Muhsan naik pitam. Dia merasa dibohongi oleh Wahid karena ritual yang dilakukan tidak menghasilkan. Muhsan memaki Wahid sejadi-jadinya dan disitulah Wahid sakit hati tapi dipendam. Akhirnya Muhsan pulang ke Magelang.

Baca juga  Dua Kubu Saling Klaim Aklamasi di Muktamar PPP, Begini Jalannya

Pada 14 Mei 2025, Muhsan menelepon Wahid setelah keduanya tidak bertegur sapa selama sebulan. Di kesempatan itu, Muhsan terindikasi masih berusaha untuk mendapatkan uang melalui ritual pesugihan dan berharap agar dirinya mendapatkan uang Rp2 miliar.

Dalam kesempatan melalui sambungan telepon tersebut, Wahid mengatakan ada ritual pesugihan yang diyakini bisa menghasilkan Rp2 miliar.

Muhsan kemudian menjanjikan jika sampai dia dapat Rp2 miliar, maka dia akan memberi uang Rp750 ribu pada Wahid. Tapi, dalam percakapan itu, Muhsan menekankan bahwa dia harus mendapatkan Rp2 miliar, jika tidak berhasil, Muhsan kembali mengungkapkan kata-kata buruk pada Wahid.

Di pertemuan 10 April 2025, Wahid sudah sakit hati. Lalu saat bertelepon, Wahid makin sakit hati karena kata-kata tak pantas dari Muhsan. Di saat bertelepon itulah Wahid berniat menghabisi nyawa Muhsan.

Pada 15 Mei 2025, ketika Muhsan akan ke rumah Wahid, Wahid meminta ditransfer uang Rp300 ribu untuk membeli peralatan pesugihan. Setelah ditransfer, uang itu bukan untuk membeli peralatan pesugihan, tapi untuk membeli sebuah Potasium Sianida.

Baca juga  Tanggul Jebol dan Banjir di Karanganyar, BPBD Kebumen Laporkan Situasi Pasca Musibah

Kemudian, keduanya ke Petilasan Sibuda Pemakaman Pager Suru Dukuh Kamangsari Desa Kambangsari Kecamatan Alian Kebumen. Di situlah Wahid menghabisi Muhsan dengan racun sianida. Berdalih sebagai ritual pesugihan, Muhsan mau saja meminum air yang bercampur dengan racun. Akhirnya Muhsan meninggal dunia. Kasus ini dibongkar Polres Kebumen beberapa hari setelahnya ketika jasad Muhsan ditemukan.

Kasus ini pun sudah diproses ke Pengadilan Negeri Kebumen sejak Oktoer 2025. Pembacaan vonis atas perkara ini akan dilakukan pada 8 Januari 2026.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.

 

 

 

 

 

 

 

 

TAG:pembunuhan di kebumenritual pesugihan
Artikel Sebelumnya Kembang Api Kapolsek Cilacap Utara Imbau Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api
Artikel Selanjutnya Liga 4 Jateng Jelang Liga 4 Jateng: Netizen Berbondong-bondong Protes Kebijakan PSSI Jateng
TAHUN BARU
HUT PBG 25
HUT PBG 25 HR IRAWAN
HUT PBG 25 MKKS
HUT PBG 25 MUKODAM

Tetap Update Berita Terbaru!

Follow akun media sosial Seputar Banyumas dan jangan lewatkan kabar penting seputar Banyumas dan sekitarnya!
FacebookSuka
XMengikuti
InstagramMengikuti
YoutubeSubscribe
TiktokMengikuti

Mungkin Anda Suka

Pendaki
Jateng

Pendaki Syafiq Sudah Meninggal Dunia Sejak 15 Hari Sebelum Ditemukan

Oleh Budi Pekerti
Bantuan mahasiswa terdampak banjir
BeritaJatengNasional

Gubernur Jateng Penuhi Janjinya, 162 Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera Terima Bantuan

Oleh Syarif TM
Restorative Justice
BeritaJateng

Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Ahmad Luthfi Perluas Rumah Restorative Justice

Oleh Nestya Zahra
Wagub Jateng dan caon investor air bersih asal China
EkonomiJateng

Air Bersih Boyolali Jadi Rebutan Investor China, Wagub Jateng Angkat Bicara

Oleh Nestya Zahra
Seputar BanyumasSeputar Banyumas
Ikuti Kami
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan 
  • Kode Etik Jurnalistik
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?