
SEPUTARBANYUMAS.COM – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan penyerahan dana hibah bantuan keuangan partai politik peraih kursi DPRD Banjarnegara. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana pada partai politik di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Senin (14/7/2025).
Sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 36 tahun 2018, dan mendasar pada hasil perolehan suara pada Pemilu 2024, ada 10 partai politik di Banjarnegara yang menerima dana hibah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 1,737 miliar.
Penyerahan hibah bantuan keuangan (bankeu) partai politik tahun 2025 ini dikemas dalam silaturahmi bersama partai politik peraih kursi DPRD Banjarnegara. Dimana besaran bantuan keuangan tersebut disesuaikan dengan perolehan suara partai politik pada Pemilu 2024.
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan, bantuan keuangan kepada partai politik ini diharapkan dapat semakin menguatkan sinergitas dan demokrasi di Banjarnegara, sebab hal ini menjadi bagian penting dalam membangun dan memajukan Kabupaten Banjarnegara.
“Saya harap bantuan keuangan ini dapat menjadi motivasi kader-kader partai politik untuk bersama-sama membangun dan memajukan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, jika melihat angka ideal, bantuan keuangan yang diberikan kepada Parpol memang masih kurang untuk biaya operasional dan penggerak sumber daya partai, namun dirinya meminta bantuan yang bersumber dari APBD tersebut dapat digunakan dengan baik demi meningkatkan demokrasi di Banjarnegara.
“Mohon maaf bila bantuan belum sesuai dengan harapan, dan sekali lagi saya mengucapkan terima kasih, kami butuh dukungan dari semua partai untuk membangun Banjarnegara,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kesbangpol Banjarnegara Izak Danial Aloys menjelaskan, 10 partai politik di Banjarnegara yang menerima hibah bantuan keuangan yaitu Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
“Untuk total bantuan keuangan atau hibah pada partai politik mencapai Rp 1,737 miliar, sementara untuk besaran masing-masing parpol sesuai dengan perolehan suara pada Pemilu 2024, hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri No 36 tahun 2018,” katanya.

 
 
 
 
 
 
 