Polres Purbalingga berhasil membongkar dua kasus narkoba di dua lokasi . Dua tersangka bersama barang bukti berhasil dibekuk dalam penangkapan yang dilakukan akhir Januari 2026.
Tersangka Ditangkap di SPBU
Polres Purbalingga melalui Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ikwan Maaruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026) mengatakan tersangka JP (23) berhasil ditangkap di SPBU Pertamina Padamara pada Sabtu 24 Januari 2026
“Yang bersangkutan memiliki 388 butir obat psikotropika golongan IV dan hendak menjualnya kepada orang lain,” terangnya.
Dibawa dengan Kotak Charger
Barang terlarang tersebut dibawa dengan menggunakan kotak kabel charger USB. Polisi melihat tersangka bersama satu orang lainnya berada di lingkungan SPBU. Ketika didekati petugas, salah satu dari keduanya melarikan diri. “JP berhasil kami amankan dan ternyata membawa obat psikotropika. Kami lalu melakukan pengecekan di rumahnya yang ada di Tambaksogra Banyumas. Disana juga ditemukan barang serupa,” lanjutnya.
Pelaku diancam hukuman sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000.
Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan ancaman hukuman sesua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya lagi.
Amankan Kurir Sabu
Polres Purbalingga juga berhasil mengamankan IS (38) warga Patikraja Banyumas yang menjadi kurir sabu. Dia ditangkap di jalan raya Purbalingga-Bobotsari di Dusun II Selaganggeng Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Kamis 27 Januari 2026.
“Pelaku diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu. Caranya dengan menaruh barang yang diduga narkotika jeni sabu di pinggir jalan raya. Kemudian memfoto lokasi. Dari aksinya, dia mendapatkan uang Rp 50.000 setiap satu transaksi.Siapa yang menjadi penjualnya masih kami selidiki,” ujarnya.
Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan ancaman hukuman sesua UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya lagi.




