Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman angkat bicara terkait maraknya ajakan boikot pembayaran pajak kendaraan bermotor yang beredar di media sosial. Ia meminta masyarakat di Kabupaten Cilacap tidak mudah terpancing dan tetap mematuhi kewajiban perpajakan.
Seruan untuk tidak membayar pajak kendaraan mencuat di tengah polemik kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Isu tersebut ramai diperbincangkan warganet dan memunculkan beragam reaksi, termasuk keluhan soal besaran pajak yang dinilai memberatkan.
Syamsul menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026, baik di tingkat provinsi maupun di Kabupaten Cilacap. Ia memastikan informasi yang menyebut adanya lonjakan pajak tidak benar.
“Pak Gubernur sudah menjelaskan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak. Di Cilacap juga sama. Jadi harapannya masyarakat jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Isu ajakan tak membayar pajak menghangat seiring keluhan sebagian masyarakat terkait besaran opsen pajak kendaraan bermotor dinilai memberatkan. Dimana kenaikan opsen sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2025, namun kembali menghangat di awal tahun 2026 ini.
Menanggapi hal itu, Syamsul menyebut kebijakan tersebut telah melalui proses panjang dan evaluasi pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi. Ia juga memastikan kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.
PBB di Bawah Rp50 Ribu Masih Gratis
Sebagai bentuk komitmen keberpihakan kepada warga kecil, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan nilai pajak 0 hingga Rp 50 ribu pada 2026.
“Walaupun itu ada potensi pajak, tapi sebagai komitmen kami, mayoritas warga yang kurang mampu masih kita gratiskan. Itu bentuk keberpihakan kami,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkab juga membuka ruang pengajuan keringanan bagi pelaku usaha. Menurut Syamsul, pengusaha yang sedang bertumbuh dan membutuhkan relaksasi pajak tetap dapat mengajukan permohonan, dan akan diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita masih programkan keringanan untuk pengusaha yang sedang berkembang. Ini bagian dari upaya membela masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tetap bisa tumbuh,” ujarnya.
Syamsul kembali menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Karena itu, ia meminta warga tidak terpengaruh gerakan yang mengajak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekali lagi, jangan terprovokasi gerakan tidak membayar pajak. Pajak itu dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun Jawa Tengah dan membangun Cilacap,” pungkasnya.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!




