Polres Purbalingga Bongkar Dua Kasus Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk

Budi Pekerti
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti ungkap dua kasus narkoba, Jumat (20/2/2026). (Foto :Budi Pekerti)

Polres Purbalingga berhasil membongkar  dua kasus narkoba di dua lokasi .  Dua tersangka bersama barang bukti berhasil dibekuk  dalam penangkapan yang dilakukan akhir Januari 2026.

Tersangka Ditangkap di SPBU

Polres Purbalingga melalui Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ikwan Maaruf  dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026) mengatakan tersangka JP (23) berhasil ditangkap di  SPBU Pertamina Padamara pada  Sabtu 24 Januari 2026

“Yang bersangkutan memiliki  388 butir obat psikotropika golongan IV dan hendak menjualnya kepada orang lain,” terangnya.

Dibawa dengan Kotak Charger

Barang terlarang tersebut dibawa dengan menggunakan  kotak kabel charger USB. Polisi melihat tersangka bersama satu orang lainnya berada di lingkungan SPBU. Ketika didekati petugas, salah satu dari keduanya melarikan diri. “JP berhasil kami amankan dan  ternyata membawa obat psikotropika.  Kami lalu melakukan pengecekan di rumahnya yang ada di Tambaksogra Banyumas. Disana juga ditemukan barang serupa,” lanjutnya.

Pelaku diancam hukuman sesuai  UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak  Rp.200.000.000.

Baca juga  Polres Purbalingga Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi Melalui Badut dan Wayang

Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan ancaman hukuman  sesua UU RI Nomor  35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a  UU RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya lagi.

 

Amankan Kurir Sabu

Polres Purbalingga juga berhasil mengamankan IS (38) warga Patikraja Banyumas yang menjadi kurir sabu. Dia ditangkap di jalan raya Purbalingga-Bobotsari di Dusun II Selaganggeng  Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga pada Kamis 27 Januari 2026.

“Pelaku diduga menjadi perantara  peredaran narkotika jenis  sabu. Caranya dengan menaruh barang yang diduga narkotika  jeni sabu di pinggir jalan raya. Kemudian memfoto lokasi. Dari aksinya, dia mendapatkan uang Rp 50.000 setiap satu transaksi.Siapa yang menjadi penjualnya masih kami selidiki,” ujarnya.

Polres Purbalingga menjerat tersangka dengan ancaman hukuman  sesua UU RI Nomor  35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a  UU RI Nomor  1 Tahun 2023 tentang KUHP, “Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun,” katanya lagi.

Baca juga  Dukung Persibangga, Ketua PSSI Purbalingga Ajak Suporter Penuhi Stadion Jatidiri