Edarkan Ribuan Tramadol di Kroya, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi

Faiz Ardani
Tersangka pengedar obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap. (Polresta Cilacap).

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kecamatan Kroya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FR (20) di depan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kroya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat berbahaya di kawasan tersebut. Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat diamankan, petugas turut menemukan barang bukti ribuan butir tramadol yang diduga siap diedarkan. Polisi menyebut tersangka diduga terlibat dalam praktik peredaran obat keras tanpa izin yang menyasar kalangan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat jenis Tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, Jumat (22/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1.500 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp128 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca juga  Investasi di Cilacap Tembus Rp1,49 Triliun, Pemkab Optimis Taget Tercapai

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Tersangka diminta mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di wilayah Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas. Setelah paket diterima, obat kemudian dibagi untuk mempermudah proses penjualan kembali.

Dalam aksinya, tersangka diketahui menjual satu strip Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Ia juga mengaku akan memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu apabila berhasil menjual satu box obat Tramadol. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.

Pelaku FR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga  Kasus Balita Tewas dalam Karung di Cilacap, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!