Motor Raib Jelang Sahur, Pelaku Curanmor di Karangpucung Cilacap Ditangkap

Faiz Ardani
Tersangka pencurian sepeda motor saat dimankan Polresta Cilacap. (Humas Polresta Cilacap).

Aksi pencurian sepeda motor di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, akhirnya terungkap. Polisi meringkus seorang pria berinisial G (37) yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.

Kasus ini ditangani jajaran Polsek Karangpucung di bawah Polresta Cilacap. Setelah dilakukan penyelidikan, G resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Sahur

Aksi pencurian itu terungkap saat korban hendak menyiapkan santap sahur. Ia mendapati pintu rumahnya sudah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan korban terbukti setelah sepeda motor miliknya yang terparkir di rumah ternyata sudah tidak ada di tempat.

Korban sempat berupaya mencari kendaraan tersebut bersama warga sekitar. Namun pencarian tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Karangpucung untuk ditindaklanjuti.

 

Polisi Bergerak, Pelaku dan Motor Diamankan

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, menelusuri jejak pelaku, hingga melakukan gelar perkara.

Baca juga  HAB ke-80 Kemenag di Cilacap: Bukan Sekadar Seremoni, Marbot hingga Guru Madin Terima Bantuan

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk respons cepat aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,” kata Galih, Senin (23/2/2026).

 

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Karangpucung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polresta Cilacap menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. Langkah itu sekaligus untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan tetap terjaga kondusif.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!