Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara dugaan korupsi PT Cilacap Segara Artha (CSA) memantik sorotan publik. Vonis terhadap tiga terdakwa, termasuk eks Pj Bupati Cilacap, dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam kasus yang menyeret BUMD milik Pemkab Cilacap tersebut.
Hakim: Objek Tanah Masih Ada
Perkara ini bermula dari transaksi pembelian lahan seluas 716 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan. Jaksa sebelumnya menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp 237 miliar yang telah dibayarkan Pemkab Cilacap. Namun hingga kini, lahan tersebut belum dapat dikuasai BUMD.
Majelis hakim menilai objek tanah masih ada dan tidak hilang ataupun musnah. Meski penguasaannya terkendala dan saat ini masih berada di bawah PT Rumpun Sari Antan, kondisi tersebut dinilai tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.
Sengketa muncul karena transaksi disebut belum mengantongi izin dari Kodam IV/Diponegoro sebagai pemilik asal lahan. Atas pertimbangan itu, hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.
Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Awaluddin Muuri selaku mantan Pj Bupati Cilacap, Andhi Nur Huda mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, serta Iskandar Zulkarnain mantan Komisaris PT CSA.
Awaluddin yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,8 miliar, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 120 hari kurungan.
Andhi Nur Huda dari tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp 152,1 miliar, dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara Iskandar Zulkarnain yang dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4,21 miliar, divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 120 hari kurungan. Ketiganya tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena hakim menyatakan tidak ada kerugian negara.
LSM Seroja: Putusan Jadi Pertanyaan Besar
Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai putusan terhadap Awaluddin Muuri sangat jauh dari tuntutan jaksa.
“Putusan hakim terhadap terdakwa AM selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi PT CSA Rp 273 miliar masih sangat jauh dari tuntutan jaksa 10 tahun. Jauhnya selisih antara tuntutan dan putusan ini tentu menjadi pertanyaan besar di masyarakat,” ujar Ekanto, Sabtu (14/2/2026).
Ia menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun mempertanyakan kesimpulan hakim yang menyebut tidak ada kerugian negara.
“Kalau memang tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak ada tersangka. Dan kalau tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak ada pengembalian uang atau penerimaan dana oleh para terdakwa,” tegasnya.
Menurut Ekanto, sekecil apa pun aliran dana yang diterima terdakwa tetap merupakan bagian dari kerugian negara.
“Kalau dinyatakan tidak ada kerugian negara, artinya tidak ada pihak yang menerima hasil korupsi. Ini yang menurut kami tidak sejalan,” katanya.
Desak KPK Lakukan Pendalaman
Ekanto juga menyoroti adanya pengembalian dana yang nilainya disebut lebih besar dibanding jumlah yang didakwakan diterima para terdakwa.
“Kalau ada pengembalian dana yang lebih besar dari yang diterima terdakwa, pertanyaannya siapa saja yang mengembalikan? Siapapun yang mengembalikan ke penyidik, menurut kami statusnya sama sebagai penerima dana tersebut,” ujarnya.
Ia mendorong aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum. Bahkan, menurutnya, hakim dapat memerintahkan jaksa untuk memanggil pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana.
Selain itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya melakukan supervisi, tetapi turun langsung melakukan penelaahan lebih lanjut.
“Kami berharap KPK bisa melakukan pendalaman lebih lanjut. Kalau KPK menangani, saya meyakini kejanggalan-kejanggalan lain dan dugaan tersangka lain bisa terungkap,” pungkasnya.
LSM Seroja menduga masih ada pihak lain yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut dan belum tersentuh proses hukum, sehingga penanganan perkara dinilai belum sepenuhnya tuntas.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!



