Awaluddin Muuri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Djamal SG
Awaluddin Muuri Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Mantan Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis 2,5 tahun dalam dugaan korupsi terkait PT Cilacap Segara Artha (CSA), Kamis (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Muuri juga divonis membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti penjara 120 hari.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara pada Awaluddin Muuri. Selain itu, jaksa penuntut umum juga menuntut Muuri membayar denda Rp750 juta dan jika tidak dibayar diganti hukuman 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Muuri membayar uang pengganti Rp1,8 miliar dan jika tidak bisa dibayar diganti hukuman 6,5 tahun penjara.

Selain Muuri, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Iskandar Zulkarnain divonis 3 tahun 9 bulan penjara. Kemudian, Andhi Nur Huda divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 90 hari kurungan.

Latar Kasus yang Jerat Awaluddin Muuri

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Baca juga  Sinergi Pertamina IT Cilacap dan Pemkab: Wujudkan Program Tamasya, Perkuat Ketahanan Keluarga

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Baca juga  Sadmoko Danardono Jadi Ketua Pramuka Kwarcab Cilacap Gantikan Awaluddin Muuri

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.