56 Ribu Warga Cilacap Kehilangan Status BPJS PBI, Baru 398 Ajukan Reaktivasi

Faiz Ardani
Pelayanan di Kantor Dinas Sosial PPPA Kabupaten Cilacap (Faiz Ardani)

Sebanyak 56.596 warga Kabupaten Cilacap tercatat tidak lagi berstatus peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Dari puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan, baru ratusan warga mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, mengatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data yang dikelola Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

“Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan di Cilacap jumlahnya 56.596 orang. Dari jumlah itu, sejak awal Februari 2026 sudah ada 398 usulan reaktivasi, dan sebagian sudah kembali aktif,” ujar Ichlas, Rabu (11/2/2026).

 

Perubahan Tingkat Kesejahteraan Jadi Faktor Utama

Ichlas menjelaskan, perubahan status kepesertaan dipengaruhi pergeseran tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam sistem desil. Peserta yang dinilai mengalami peningkatan kondisi ekonomi secara otomatis keluar dari kelompok penerima bantuan iuran.

Baca juga  Sekdes Kalisabuk Cilacap Diberhentikan, Begini Kata Bupati Syamsul

“Penonaktifan ini terjadi karena ada pembaruan data dari sistem Kementerian Sosial melalui Pusdatin. Biasanya data itu mengacu pada desil kesejahteraan. Ada peserta yang bergeser ke desil 5, 6, bahkan sampai desil 10 sehingga dianggap sudah tidak masuk kategori penerima bantuan iuran,” jelasnya.

 

Pasien Penyakit Kronis Diprioritaskan Reaktivasi

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan masyarakat yang masih membutuhkan jaminan kesehatan tetap memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi. Pengajuan diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, seperti penderita penyakit kronis.

“Namun memang ada beberapa kasus di mana sebenarnya yang bersangkutan masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Untuk kondisi seperti itu, kepesertaan bisa langsung diajukan untuk diaktifkan kembali,” katanya.

Dinsos mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke Dinsos apabila masih membutuhkan layanan kesehatan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jika kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, silakan melapor ke Dinsos atau melalui perangkat desa. Nanti akan dibantu oleh pendamping untuk proses pengajuan reaktivasi,” ujarnya.

Baca juga  Ngeri! Detik-detik Kecelakaan Melibatkan Mobil Tangki di Cilacap

 

Reaktivasi Bisa Cepat Jika Data Lengkap

Menurut Ichlas, proses reaktivasi bisa berlangsung cepat apabila seluruh persyaratan dan data yang diajukan dinyatakan valid. Dalam sejumlah kasus, kepesertaan bahkan bisa kembali aktif dalam waktu singkat.

“Kalau persyaratan dan datanya lengkap serta hasil asesmen menyatakan layak, proses reaktivasi bisa sangat cepat, bahkan ada yang selesai dalam satu hari. Namun jika data masih perlu diverifikasi, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan penonaktifan bertujuan memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Pemutakhiran data mempertimbangkan berbagai indikator kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan penonaktifan ini sebenarnya untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Karena dari data Pusdatin bisa terlihat perubahan kondisi ekonomi masyarakat, misalnya dari penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, atau indikator kesejahteraan lainnya,” ungkapnya.

 

Sebagian Pengajuan Ditolak, Sistem Sedang Diperbarui

Ichlas menambahkan, sebagian warga yang mengajukan reaktivasi ternyata sudah mengalami peningkatan pendapatan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Sebagian masyarakat yang datang mengajukan reaktivasi ternyata memang sudah mengalami peningkatan pendapatan, sehingga secara data sudah tidak masuk kategori penerima PBI,” lanjutnya.

Baca juga  Menyusun Prioritas, Membangun Transparansi: Lapas Karanganyar Ikuti Pendampingan RKBMN 2027

Selain itu, ada pula pengajuan yang tidak dapat diproses karena pemohon tidak termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional PBI.

Di sisi lain, Dinsos juga mengakui proses pelayanan sempat mengalami kendala karena Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) tengah menjalani pembaruan sistem.

“Perlu juga diketahui, saat ini SIKS-NG sedang dalam proses pembaruan sistem. Jadi jika ada kendala pelayanan atau proses menjadi lebih lama, itu karena sistem sedang dalam tahap perbaikan,” tandas Ichlas.

Pemkab Cilacap memastikan tetap membuka layanan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi, agar warga yang berhak tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!