Vonis Eks Pj Bupati Cilacap Diperberat Jadi 10 Tahun, LSM Seroja Desak Aktor Lain Diungkap

Faiz Ardani
Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri saat jalani persidangan. (Dok Ist).

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan memperberat hukuman terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dalam perkara korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA). Dalam putusan tingkat banding tersebut, majelis hakim menaikkan vonis yang semula 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 10 tahun.

Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Awaluddin diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dilunasi, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

LSM Seroja: Kasus Ini Dinilai Belum Menyentuh Semua Pihak

Menanggapi putusan banding tersebut, Koordinator LSM Seroja, Ekanto Wahyuning Santoso, menilai vonis 10 tahun merupakan hukuman yang sangat berat, namun masih membuka ruang hukum bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi PT CSA dinilai belum sepenuhnya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat, terutama dalam proses perubahan Perda hingga eksekusi kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Baca juga  Buntut OTT KPK di Cilacap, Muncul Kekhawatiran Demosi Pejabat hingga Gangguan Layanan

Ekanto menegaskan, publik menaruh perhatian besar terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana dari kasus tersebut. Ia bahkan meminta terdakwa membuka fakta seluas-luasnya apabila merasa hanya menjadi pihak yang paling disorot.

Ia menyinggung istilah Jawa “tiji tibeh” atau “mati siji mati kabeh”, yang menggambarkan solidaritas penuh dalam membuka perkara jika memang ada keterlibatan pihak lain.

“Sehingga kalau memang terdakwa merasa bahwa seperti dikorbankan, atau hanya bagian kecil daripada orang-orang yang menikmati hasil korupsi ini, sebaiknya dibuka saja. Ada istilah di Tiji Tibeh, ‘mati siji, mati kabeh’. Perlu saya pikir hal itu bisa digunakan oleh terdakwa kalau merasa keberatan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, sangat sulit dipercaya apabila dugaan korupsi dengan nilai besar hanya melibatkan satu atau dua orang saja. Sorotan juga diarahkan pada proses perubahan peraturan daerah dari KIC menjadi CSA yang dinilai layak untuk didalami lebih lanjut.

“Terutama kepada pihak-pihak unsur pelaksana yang dimulai dari proses perubahan Perda sampai dengan eksekusi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cilacap,” ungkapnya.

Baca juga  Menelusuri Jejak Masjid Agung Darussalam Cilacap: Dibangun Keturunan Sunan Kalijaga Tahun 1776

Dengan putusan banding ini, kasus korupsi lahan BUMD Cilacap kembali menjadi perhatian publik dan berpotensi berkembang apabila proses hukum berlanjut ke tingkat kasasi.

 

 

Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!