Perkara Awaluddin Muuri Lanjut ke Banding

Djamal SG
Awaluddin Muuri saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. (dok Kejari Cilacap)

Perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri berlanjut ka tahap banding. Hal itu diketahui dari status kasus tersebut di website PN Semarang.

Diketahui, eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri divonis 2,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi terkait PT Cilacap Segara Artha (CSA), Kamis (11/2/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang. Awaluddin Muuri juga harus membayar denda Rp200 juta. Jika denda itu tidak bisa dibayarkan diganti penjara 120 hari.

Dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga divonis bersalah. Andhi Nur Huda divonis 2 tahun 10 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 90 hari kurungan. Sementara, Iskandar Zulkarnain divonis 3 tahun 9 bulan. Ketiga terdakwa divonis di hari yang sama.

Kemudian, dari website Pengadilan Negeri Semarang,  diketahui bahwa proses ketiga terdakwa akan berlanjut ke tahan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal itu diketahui dari status perkara tersebut yakni “pemberitahuan permohonan banding”.

Tapi tidak dijelaskan siapa yang mengajukan banding dalam perkara tersebut. Diketahui, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, jaksa penuntut umum menuntut Awaluddin Muuri dengan 10 tahun penjara, namun hanya divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian, Iskandar Zulkarnain dituntut 14 tahun penjara, tapi divonis 3 tahun 9 bulan. Andhi Nur Huda dituntut 18 tahun penjara, tapi divonis 2 tahun 10 bulan.

Baca juga  Profil Awaluddin Muuri, Eks Pj Bupati yang Ditahan Kejati Pernah Gaet Artis di Pilkada Cilacap

Kronologi Kasus yang Menyeret Awaluddin Muuri

Dugaan kasus korupsi ini terjadi antara tahun 2023 sampai 2024. Saat itu, Andhi Nur Huda masih berstatus sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Andhi ingin menjual tanah PT Rumpun Sari Antar di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap pada Perumda Kawasan Industri Cilacap.

Hanya saja, Perumda Kawasan Industri Cilacap tidak memiliki bidang usaha di sektor perkebunan. Kemudian, Awaluddin Muuri yang saat itu sebagai Sekda Cilacap dan Iskandar Zulkarnain sebagai Plt Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap aktif memuluskan niat Andhi untuk menjual lahan.

Muuri dan Iskandar ngebet ingin membantu Andhi karena ada iming-iming fee jika tanah PT Rumpun Sari Antan di Cipari terjual. Nah, di situlah kemudian dibuat badan usaha milik daerah (BUMD) yang baru yakni PT Cilacap Segara Artha (CSA).

PT CSA kemudian membeli lahan milik PT Rumpun Sari Antan di Cipari seluas 716 hektar dengan harga Rp237 miliar. Dari transaski tersebut diduga Muuri mendapatkan fee Rp1,8 miliar, Iskandar mendapatkan fee Rp4,3 miliar. Sisanya uang hasil penjualan digunakan oleh Andhi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Semarak Hari Bhayangkara ke-79 di Cilacap, Laga Sepak Bola Usia 40 Jadi Ajang Kebersamaan

Persoalan makin ruwet karena setelah membeli tanah itu, PT CSA tak bisa menguasai tanah tersebut. Sebab, tanah PT Rumpun Sari Antan ternyata masih dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro. PT Rumpun Sari Antan hanyalah unit usaha di bawah yayasan milik Kodam. PT rumpun Sari Antan bukan pemilik sah atas tanah yang dijual.

Akibatnya, PT CSA tidak memperoleh hak atas lahan, sementara uang ratusan miliar rupiah telah berpindah tangan. Dari situlah kemudian para terdakwa terseret kasus dan diproses oleh kejaksaan dan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

*Anda bisa lihat info lain di Instagram kami.